Kejaksaan Agung menetapkan MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara ilegal pada Kamis (14/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan tersangka dalam aktivitas pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan identitas tersangka baru ini dilansir dari Nasional sebagai bagian dari pengembangan kasus yang menyeret pengusaha Samin Tan. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MJE guna mempercepat proses hukum terkait penyimpangan izin usaha pertambangan tersebut.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 1 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Proses hukum ini diperkuat dengan pengumpulan ribuan alat bukti oleh tim Jampidsus. Penahanan dilakukan setelah tersangka sempat mengabaikan prosedur pemanggilan resmi dari pihak kejaksaan.
“Adapun tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah," ujarnya.
Anang menjelaskan bahwa MJE berkolaborasi dengan Samin Tan untuk memanipulasi dokumen verifikasi demi mendapatkan izin operasional kapal. Langkah ini menjadi modus utama dalam mendistribusikan komoditas tambang secara melanggar hukum.
“Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017,” tuturnya.
Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan sementara untuk masa penahanan tahap awal. Kejaksaan menempatkan MJE di fasilitas penahanan di wilayah Jakarta Selatan.
"Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan Samin Tan sebagai tersangka utama dalam perkara yang sama pada Sabtu (28/3/2026). Penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama masa penyidikan intensif.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu (28/3/2026), dini hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan tambahan mengenai progres penggeledahan. Pihak kejaksaan menyisir sejumlah lokasi di empat provinsi berbeda untuk mendalami aliran dana dan barang bukti.
"Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," katanya.
Syarief mengonfirmasi bahwa aktivitas tambang tetap berjalan meski pemerintah telah mencabut izin operasional perusahaan sejak beberapa tahun lalu. Operasi ilegal ini diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama.
“Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025," jelasnya.
Keterlibatan pihak lain, termasuk unsur dari instansi pemerintah, menjadi fokus penyelidikan selanjutnya. Hal ini terkait dengan kemudahan perusahaan dalam menjalankan bisnis meski berstatus ilegal.
“Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan," ujarnya.
Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan auditor negara untuk memastikan total kerugian finansial yang diderita negara akibat eksploitasi lahan tambang tersebut.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP," ungkapnya.