Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, 2 Juni 2026, akibat dugaan kasus korupsi. Dilansir dari Suara, Kejaksaan Agung langsung menetapkan Dadan sebagai tersangka pada hari berikutnya terkait penggelembungan harga pengadaan barang operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mantan Kepala BGN tersebut diduga melakukan mark up besar-besaran dalam proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk operasional program MBG. Selain sepeda motor, pembengkakan nilai proyek di atas harga pasar juga terdeteksi pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit komputer tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci.

Penyidikan menemukan bahwa Dadan secara sistematis mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar Kerangka Acuan Kerja (KAK) diatur demi memenangkan vendor tertentu. Vendor yang ditunjuk, yakni PT YAT, diketahui tidak memenuhi kriteria karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif untuk memelihara kendaraan tersebut.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti manipulasi spesifikasi teknis dan proses lelang. Anggaran publik yang dialokasikan untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah dan kelompok rentan justru bocor ke pihak tertentu melalui proyek artifisial ini.

Kasus pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun ini sempat viral di media sosial setelah masyarakat mempertanyakan urgensi pembelian kendaraan mahal oleh lembaga pangan. Dadan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah sebelumnya sempat menyanggah isu tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.

Artikel terkait

Rekomendasi