Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Seperti diberitakan oleh Suara, penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Langkah hukum ini diambil oleh pihak kejaksaan hanya berselang satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Dadan Hindayana tidak menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan besar yang merugikan keuangan negara.
Program MBG merupakan inisiatif besar pemerintahan Presiden Prabowo yang bertujuan menyediakan makanan bernutrisi untuk puluhan juta anak sekolah dan kelompok rentan. Alokasi anggaran program ini mencapai Rp85,7 triliun pada tahun 2025 dan membengkak menjadi Rp286 triliun pada tahun 2026 melalui APBN.
Dalam pelaksanaannya, BGN bertindak sebagai pelaksana utama yang mengelola anggaran serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG sebagai dapur program MBG.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa modus operandi ketiga tersangka meliputi penggelembungan harga atau mark-up pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan operasional.
Beberapa temuan pengadaan yang dinilai tidak relevan meliputi pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, ditemukan juga pengadaan televisi, sepatu, serta barang-barang lain yang tidak berkaitan dengan program pemenuhan gizi.
Para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja. Mereka disinyalir memiliki afiliasi dengan yayasan-yayasan mitra SPPG untuk meraup keuntungan secara tidak wajar.
Kejaksaan Agung sejauh ini belum merilis angka resmi kerugian negara, namun nilainya diproyeksikan mencapai triliunan rupiah akibat skala pengadaan yang sangat besar.
Dadan Hindayana beserta kolegan diduga bersekongkol demi menguntungkan pihak tertentu serta menerima aliran dana dari yayasan mitra. Perkara ini menjadi sorotan tajam di tengah isu keracunan makanan dan pembengkakan biaya yang sebelumnya sempat mewarnai program MBG.
Ancaman Hukuman Penjara Dadan Hindayana
Penyidik menjerat Dadan Hindayana dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru. Regulasi yang diterapkan adalah Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana terkait penyimpangan pengelolaan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan gratifikasi.
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru serta praktik hukum pada kasus korupsi skala besar, Dadan Hindayana menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Selain kurungan fisik, tersangka juga diancam sanksi denda yang berkisar antara ratusan juta hingga miliaran rupiah. Terdapat pula potensi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik serta penyitaan aset yang terbukti sebagai hasil korupsi.
Keputusan akhir mengenai masa hukuman sepenuhnya berada di tangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan. Saat ini, Dadan Hindayana telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Kasus ini memicu respons negatif dari masyarakat karena program MBG merupakan agenda prioritas nasional untuk menekan angka stunting. Anggota legislatif dari fraksi PDIP mendesak agar penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya demi efek jera.
Pencopotan langsung yang dilakukan Presiden Prabowo begitu indikasi pelanggaran muncul menunjukkan sikap tegas pemerintah terhadap penyelewengan dana program rakyat.