Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dilansir dari Detik Oto, Dadan diduga melakukan penggelembungan dana atau markup pada proyek pengadaan armada motor listrik operasional.
Selain Dadan, Korps Adhyaksa juga menetapkan dua orang lainnya dengan status hukum yang sama. Mereka adalah mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.
Nilai anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan kendaraan roda dua tersebut tergolong fantastis. Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa total dana untuk penyediaan puluhan ribu unit kendaraan operasional ini menyentuh angka Rp 1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Temuan penyidik mengenai adanya penggelembungan harga ini berbanding terbalik dengan klaim Dadan sebelumnya. Saat masih aktif menjabat sebagai pucuk pimpinan BGN, ia sempat mengklaim harga beli kendaraan operasional tersebut berada di bawah nilai pasar.
"Harga pasaran Rp 52 juta, kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," terang Dadan.
Dadan sempat memaparkan alasan di balik pemilihan moda transportasi kendaraan roda dua tersebut. Menurut penjelasannya, unit motor listrik itu akan dikirimkan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah-wilayah terpencil.
"Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa daerah-daerah yang memang hanya bisa dengan motor. Saya kira itu untuk menunjang operasional," ungkapnya.
Proyek pengadaan ini menggunakan alokasi anggaran tahun 2025. Eks Kepala BGN tersebut menyatakan bahwa proses pelunasan kepada pihak vendor dilakukan secara bertahap melalui sistem termin.
"Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit," kata dia.
Kendati demikian, pihak penyedia barang tidak mampu memenuhi target volume yang tertera di dalam dokumen kontrak awal hingga batas waktu yang ditentukan, yakni pada 20 Maret 2026. Persentase pemenuhan barang hanya menyentuh angka 85,01 persen.
Dadan menambahkan, hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01% atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit dari total yang ada pada kontrak. Secara total, realisasi pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dari rencana awal 25.644 unit.
Berdasarkan data resmi pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), BGN tercatat mengalokasikan dana jumbo untuk beberapa paket pembelian kendaraan roda dua pada tahun anggaran 2025.
Paket pertama tercatat pada Oktober 2025 dengan nilai mencapai Rp 1,22 triliun untuk mendanai pengadaan sebanyak 24.400 unit sepeda motor yang ditujukan bagi SPPI di seluruh wilayah Indonesia. Selanjutnya, terdapat paket pengadaan untuk wilayah dua dengan pagu anggaran Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 untuk mendatangkan 8.133 unit kendaraan.
Terakhir, pada Juli 2025, muncul data pengadaan kendaraan roda dua dengan nilai Rp 1,2 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan operasional SPPI di wilayah I, II, dan III dengan volume target sebanyak 24.400 unit kendaraan.