Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Kasus Korupsi

Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Kasus Korupsi

Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berkontribusi membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Jakarta. Pengungkapan perkara ini menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka.

Dikutip dari Suara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya ikut andil dalam menyajikan data pengawasan anggaran lembaga tersebut. Langkah investigasi ini dijalankan secara kolaboratif bersama instansi pengawas lainnya.

"Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita saja ya, BPKP memeriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira," kata Purbaya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).

Dampak dari evaluasi efisiensi ini membuat pemerintah memangkas pagu anggaran Badan Gizi Nasional menjadi Rp 268 triliun dari rencana awal sebesar Rp 335 triliun. Angka ini bahkan berpeluang kembali menyusut sesuai kebutuhan operasional.

"Yang jelas memang anggarannya sekarang berapa? Rp 260 (triliun)? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit," ujar Purbaya.

Daftar Tersangka dan Modus Operandi Korupsi

Kejaksaan Agung secara resmi menaikkan status hukum mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), menjadi tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi program strategis nasional tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka melakukan penggelembungan harga secara masif pada beberapa proyek pengadaan barang dan jasa. Fasilitas kedinasan hingga atribut pegawai menjadi objek manipulasi tersebut.

"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Rincian Pengadaan yang Diduga Di-mark up

Penyidik Jampidsus menemukan indikasi penggelembungan dana pada empat sektor pengadaan berskala besar. Pertama, proyek sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan anggaran Rp1,035 triliun yang dialirkan kepada PT YAT, perusahaan yang tidak memiliki jaringan diler resmi.

Kedua, pengadaan 32.000 pasang sepatu lapangan yang spesifikasinya menyalahi ketentuan teknis. Ketiga, pembelian draf unit gawai komputer tablet sebanyak 31.994 unit, dan keempat, belanja media informasi berupa 5.400 unit televisi yang menyimpang dari standardisasi baku.

Mantan pimpinan tersebut diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen agar menyusun Kerangka Acuan Kerja yang manipulatif. Langkah ini menjauhkan pengadaan dari kebutuhan riil di tingkat akar rumput.

Modus lain yang ditemukan adalah penunjukan sepihak terhadap yayasan swasta terafiliasi untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Lembaga non-pemerintah ini mendapatkan kucuran insentif bernilai fantastis dari anggaran negara.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki secara langsung oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief dikutip dari Antara.

Artikel terkait

Rekomendasi