Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, pada Kamis (21/6/2026). Pengusutan internal ini dilakukan setelah munculnya fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pihak kejaksaan menyerahkan pengawasan awal kepada Kejaksaan Negeri di tempat kejadian perkara tersebut berlangsung. Peristiwa ini diduga terjadi ketika pejabat yang bersangkutan masih menduduki posisi di wilayah hukum tersebut.
"Ya silakan saja ya, tapi yang jelas internal dari kejaksaan akan menindak lanjut itu karena itu TKP kejadiannya pada saat yang bersangkutan menjabat dulu ya," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Pihak internal pusat kini sedang menunggu hasil pemantauan langsung dari tim pengawas daerah yang berwenang di lokasi tersebut.
"Tinggal nanti pengawasan dari pihak sana, dari Kejari sana ya. Kita tunggu aja," lanjut Anang Supriatna.
Penyelidikan berkembang setelah tim pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memeriksa saksi tambahan, yaitu Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand. Didik merupakan terdakwa kasus korupsi rehabilitasi sekolah tahun 2022 yang mengonfirmasi adanya transaksi uang serta komunikasi khusus dengan oknum jaksa berinisial RA.
"Kemarin tanggal 19 Mei 2026, Kejati melalui Aswas telah memeriksa dua orang tambahan, yakni Hironimus Sonbay alias Roni dan Didik Hariyadi Brand," ujar Fransisco Bessi, Kuasa Hukum Roni pada Rabu (20/5/2026).
Pemeriksaan tersebut turut mengumpulkan barang bukti berupa dokumen transfer serta rekaman percakapan WhatsApp tertanggal 7 Oktober 2022 terkait penyerahan uang senilai Rp25 juta.
"Roni juga membenarkan percakapan tersebut. Di situ ada bukti rekening koran milik Roni dan bukti transfer dari Didik pada 7 Oktober 2022," kata Fransisco Bessi.
Komunikasi antara Didik dan jaksa RA disinyalir berkaitan dengan upaya pencarian data mengenai Roni, yang kini seluruhnya telah diserahkan kepada tim pemeriksa Kejati NTT.
"Semua itu sudah diterima oleh pemeriksa sehingga keterangan Roni, Didik, dan barang bukti percakapan dinilai saling bersesuaian," lanjut Fransisco Bessi.
Dalam rangkaian pemeriksaan, muncul pula pengakuan mengenai pemberian uang Rp5 juta melalui ajudan, voucer di Malang senilai Rp6,7 juta, dan voucer hotel di Bali.
"Ini membuktikan bahwa bukan hanya Roni yang diduga menjadi korban pemerasan, tetapi juga Didik," ujar Fransisco Bessi.
Pihak kuasa hukum mendesak transparansi penuh dari Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan perkara ini. Pengungkapan dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa di wilayah NTT ini juga mendapat apresiasi dari pihak korban atas keseriusan bidang pengawasan.