Kejaksaan Agung mengusut dugaan kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana melalui penunjukan yayasan mitra resmi sebagai pengelola dapur. Penyelidikan ini berjalan setelah negara resmi mencabut seluruh fasilitas mewah setingkat menteri miliknya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua tersangka lain, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga menunjuk yayasan milik mereka sendiri secara sepihak. Yayasan yang terafiliasi dengan para pejabat tersebut bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau pengelola dapur makan gratis, seperti dilansir dari Suara.
Pihak kejaksaan menemukan bahwa yayasan-yayasan terafiliasi ini meraup insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya dari anggaran negara.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Dugaan penyelewengan dana ini memicu ironi lantaran Dadan Hindayana sebenarnya telah menerima penghasilan serta fasilitas yang sangat layak dari negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, jabatan Kepala Badan Gizi Nasional berstatus setingkat menteri.
Rincian hak keuangan operasional tetap Dadan Hindayana diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 dengan rincian sebagai berikut:
| Jenis Hak Keuangan | Jumlah per Bulan |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp 5.040.000 |
| Tunjangan Jabatan & Representasi | Rp 13.608.000 |
| Total Take Home Pay (Tetap) | Rp 18.648.000 |
Dadan Hindayana beserta tersangka lainnya juga berhak mengantongi Tunjangan Kinerja yang nilainya jauh lebih besar disesuaikan dengan capaian target program. Negara memfasilitasi posisi ini dengan rumah jabatan resmi mewah, kendaraan dinas beserta sopir, jaminan kesehatan kelas tinggi, tunjangan operasional, hingga protokol pengamanan.
Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya pada 2 Juni 2026. Saat ini, posisi Kepala Badan Gizi Nasional telah resmi diisi oleh Nanik S. Deyang sementara Dadan Hindayana ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.