Kejaksaan Agung menggeledah lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (21/5/2026) malam, guna mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan bauksit PT Quality Sukses Sejahtera periode 2017-2025.
Penggeledahan ini menyasar rumah dan kantor yang diduga berhubungan dengan perkara penambangan ilegal tersebut, dilansir dari Nasional. Tindakan hukum ini dilakukan setelah penetapan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Penyidikan yang tengah berjalan memfokuskan pencarian pada dokumen dan alat elektronik yang digunakan dalam operasional perusahaan. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memberikan konfirmasi mengenai jalannya operasi tersebut.
“Penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (21/5/2026) malam.
Aparat penegak hukum membagi tim untuk menyisir seluruh lokasi target secara bersamaan. Syarief Sulaeman Nahdi memerinci sebaran wilayah penggeledahan yang dilakukan oleh jajarannya di lapangan.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat,” katanya.
Hingga Kamis malam, personel Kejaksaan Agung masih mengumpulkan dokumen penting dari aset milik pihak terkait. Jenis properti yang disisir meliputi tempat kerja serta kediaman pribadi tersangka atau saksi.
“Ada kantor, ada rumah. Dan sampai saat ini masih berlangsung,” ucapnya.
Seluruh benda yang disita dari operasi lapangan tersebut langsung didata oleh penyidik. Pengamanan materiil difokuskan pada data-data digital yang berpotensi menyimpan rekaman transaksi keuangan atau korespondensi izin.
“Yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kita amankan,” tutur Syarief.
Penyelidikan internal mengungkap adanya modus manipulasi wilayah penambangan oleh pihak korporasi. PT Quality Sukses Sejahtera terindikasi memperluas area operasi secara ilegal melebihi batas koordinat yang tercantum dalam dokumen resmi, dengan bantuan oknum birokrasi.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.
Nilai total kerugian finansial akibat eksploitasi tanpa izin ini sedang diproses oleh pihak auditor eksternal. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tersangka.