Kejaksaan Agung Jamin Keamanan Barang Lelang BPA Fair 2026

Kejaksaan Agung Jamin Keamanan Barang Lelang BPA Fair 2026

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi memastikan seluruh barang rampasan negara yang dilelang dalam acara BPA Fair 2026 aman secara hukum untuk dibeli masyarakat pada Senin (18/5/2026). Langkah ini diambil guna menghapus kekhawatiran publik mengenai status hukum komoditas lelang tersebut.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kuntadi saat ditemui di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Nasional. Jaminan diberikan karena semua aset yang tersedia telah melewati proses hukum yang tuntas.

"Kondisinya kami jamin baik dan ini masyarakat juga harus tahu bahwa membeli barang kami itu bukan membeli barang bermasalah, tapi barang yang sudah selesai masalahnya," kata Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Penjualan komoditas ini diklaim membantu pemerintah dalam menuntaskan pengelolaan aset sitaan perkara pidana. Hasil dari penawaran publik tersebut seluruhnya akan diserahkan kepada kas negara demi mendanai pembangunan nasional.

"Sehingga ada kepastian bagi masyarakat bahwa membeli barang kami itu sama artinya dengan membantu negara dalam menyelesaikan barang-barang rampasan ini, yang ujungnya uang ini akan kita setorkan ke kas negara dan bisa dipakai untuk pembangunan negara," ujar Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Pelaksanaan BPA Fair 2026 dimanfaatkan oleh korps adhyaksa sebagai saluran transparansi informasi mengenai mekanisme lelang negara. Sistem penawaran ini dirancang terbuka bagi publik secara kompetitif tanpa kendala teknis.

"Intinya BPA Fair adalah tonggak di mana kami membuka diri dan menginformasikan seluas-luasnya bahwa proses lelang bisa diikuti oleh siapa pun dengan harga yang sangat kompetitif dan bisa dibeli dalam keadaan tanpa masalah," kata Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Legalitas kepemilikan bagi pemenang lelang dipastikan aman melalui penerbitan dokumen resmi segera setelah pembayaran rampung dilakukan. Surat tersebut berfungsi sebagai landasan pengurusan administrasi lanjutan.

"Nanti surat-surat risalah lelangnya akan kita berikan dan dengan surat risalah lelang ini nanti bisa dipakai untuk mengurus administrasi berikutnya," tutur Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Sejumlah komoditas yang ditawarkan dalam BPA Fair 2026 mencakup kendaraan mewah, motor balap, alat elektronik, hingga minyak mentah hasil sitaan kasus pencemaran lingkungan. Salah satu objek yang menarik perhatian adalah sepeda motor Harley Davidson Road Glide edisi Blue Shark.

Motor gede bernilai tinggi tersebut merupakan barang rampasan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Kendaraan ini ditawarkan kepada publik dengan harga batas bawah mulai dari Rp 87 juta serta prasyarat uang jaminan senilai Rp 10 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi