Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset sukses melelang barang-barang mewah rampasan negara milik terpidana korupsi tata niaga timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, di Jakarta Selatan pada Kamis (21/5/2026).
Penjualan aset sitaan dalam gelaran pameran BPA Fair 2026 tersebut berhasil melampaui target awal Kejaksaan RI. Realisasi pelelangan dilaporkan mencapai 88 persen, atau mengalami kenaikan sebesar 13 persen dari target awal yang ditetapkan sebesar 75 persen, seperti dilansir dari Medcom.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, mengonfirmasi bahwa komoditas mewah berupa perhiasan serta tas bermerek yang ditawarkan kepada peserta lelang telah habis terjual seluruhnya.
"Secara detail, nanti kami sampaikan tertulis, ya, kalau item-itemnya. Karena, pada dasarnya, kami menjual barang bukan menjual dari mana ini, sehingga yang dilihat kita lihat adalah itu sebagai sebuah aset saja," tutur Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Terkait kendaraan mewah dan mobil sport milik Harvey Moeis yang sempat dipamerkan, pihak Kejaksaan RI menjadwalkan proses lelangnya pada tahapan berikutnya.
"Mobil sport untuk next pelelangan, yang tadi sudah kami pamerkan di depan itu. Insya Allah bulan depan baru dilakukan lelang. Itu next di tahap pelelangan bulan depan," tambah Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Kuntadi juga memberikan kepastian mengenai status hukum dari seluruh barang yang dilelang demi kenyamanan dan keamanan para pemenang tender.
"Ya, kami pastikan bahwa barang yang kami jual adalah barang yang sudah selesai permasalahannya. Sehingga kami tetap akan mengawal dan memastikan barang tersebut bisa dinikmati oleh para pemenang lelang dengan aman dan baik dan dengan jaminan hukum," jelas Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 ini telah menyeret Harvey Moeis hingga dijatuhi vonis diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh majelis hakim karena merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Selain hukuman kurungan, Harvey Moeis diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan maka asetnya akan disita dan dilelang.