Kejaksaan Agung Pajang Sepuluh Mobil Mewah Sitaan Harvey Moeis

Kejaksaan Agung Pajang Sepuluh Mobil Mewah Sitaan Harvey Moeis

Kejaksaan Agung memamerkan sepuluh unit mobil mewah hasil sitaan dari terpidana Harvey Moeis dalam acara Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair di Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Mei 2026, tetapi seluruh kendaraan tersebut belum bisa dilelang ke publik.

Dilansir dari Suara, aset milik terpidana kasus mega korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut meliputi dua Ferrari, dua Porsche, Mini Cooper, Mercedez Benz, Rolls-Royce, dua Alphard, dan Lexus.

Sebanyak tujuh mobil mewah terpaksa ditunda proses lelangnya karena pihak berwenang masih melakukan tahapan penilaian harga.

"Jadi, di proses penilaian itu ada pengajuan lelang ke KPKNL gitu. Nah, itu ada syarat-syarat administrasinya yang harus kita lengkapi," kata petugas Kejaksaan.

Penetapan harga limit nilai barang dalam pameran tersebut melibatkan tim penilai internal pemerintah.

"Iya, penilaian. Nah, ada juga sebenarnya penilai pemerintah dari kita, dari Badan Pemulihan Aset," imbuh petugas Kejaksaan.

Sementara itu, tiga unit mobil tersisa yang terdiri atas dua Alphard dan satu Lexus belum dapat dilelang akibat status hukumnya yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kalau yang di dalam (hanggar) masih belum inkrah. Artinya,masih bisa melaksanakan upaya hukum, misal banding atau kasasi," ujar petugas Kejaksaan.

Kondisi berbeda terjadi pada aset milik istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, berupa koleksi perhiasan serta tas mewah yang dilaporkan sudah siap untuk segera dilelang kepada masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi