Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, atas dugaan penggelembungan harga atau markup pada pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dugaan penyelewengan anggaran ini mencuat setelah pihak kejaksaan menemukan ketidaksesuaian nilai pengadaan yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun, seperti dilansir dari Detik Oto.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Dadan melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa bersama dua wakil BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga menaikkan harga anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun," terang Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dikutip detikNews.
Akibat perbuatan tersebut, Kejagung kini resmi menahan Dadan, Sony, dan Lodewyk untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelum penangkapan ini dilakukan, pihak internal lembaga sempat memberikan pernyataan resmi mengenai fungsi dari pengadaan puluhan ribu unit kendaraan roda dua tersebut.
"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," ujar Dadan pada April lalu.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran kendaraan operasional ini terbagi dalam dua paket besar yang bersumber dari dana APBN dengan metode e-purchasing.
Masing-masing paket memiliki volume sebanyak 24.400 unit dengan nilai Rp 1,22 triliun, sehingga total keseluruhan anggaran untuk dua paket tersebut mencapai Rp 2.437.560.000.000. Kendaraan yang diadakan tertera di katalog Inaproc sebagai Emmo JVX GT dari PT Yasa Artha Trimanunggal dengan harga satuan Rp 49,95 juta termasuk PPN 12 persen.