Kejaksaan Agung menahan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) atas dugaan korupsi izin usaha pertambangan bauksit, Kamis (21/5/2026) malam. Kasus yang menjerat tersangka ini berkaitan dengan tata kelola izin di Kalimantan Barat untuk periode 2017-2025.
Penahanan terhadap Sudianto dilakukan guna memperlancar proses penyidikan penambangan ilegal tersebut, dilansir dari Nasional. Pihak berwenang menempatkan pengusaha ini di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa korporasi tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin yang sah. Pelaku kemudian mengekspor hasil komoditas itu memakai dokumen resmi perusahaan.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (21/5/2026) malam.
Sudianto disinyalir menjalankan operasi pertambangan tanpa hak ini dengan menggalang kerja sama bersama oknum birokrasi. Penyidik mengonfirmasi adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam memuluskan transaksi penjualan hasil bumi ekspor tersebut.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," katanya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa peran tersangka sangat sentral dalam perkara penambangan di luar koordinat IUP ini. Sudianto diduga bergerak aktif mengorganisasi penambangan liar bauksit bersama dengan beberapa pihak eksternal lainnya.
"Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara," ujarnya.
Kendali penuh atas operasional bisnis PT QSS berada di bawah instruksi Sudianto. Hal ini membuat status hukumnya sebagai pemilik manfaat secara hukum memperkuat bukti keterlibatan langsung dalam skandal korupsi pertambangan ini.
"Ya pasti terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini," tuturnya.
Guna melengkapi alat bukti, Korps Adhyaksa menggeledah sejumlah rumah dan kantor di wilayah Jakarta serta Pontianak yang terindikasi terkait perkara. Dari operasi penggeledahan lapangan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen krusial beserta alat-alat elektronik.
"Ya yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kita amankan," ujarnya.
Dalam perkara korupsi ini, Sudianto dijerat menggunakan ketentuan pidana Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).