Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjemput mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di kantor BGN pada Rabu (3/6/2026). Langkah hukum ini dilakukan setelah penetapan dirinya beserta dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dilansir dari Suara, tindakan penjemputan tersebut berkaitan erat dengan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejagung di kantor BGN pada Rabu pagi. Dadan diduga terlibat dalam kasus mark up proyek pengadaan sejumlah barang berupa sepatu, tablet, hingga sepeda motor listrik.

Selain pengadaan barang, penyidik juga menemukan indikasi korupsi lain yang dilakukan oleh Dadan. Mantan Kepala BGN tersebut diduga kuat meloloskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang statusnya tidak layak.

Sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka, Dadan Hindayana telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada malam sebelumnya. Pencopotan ini juga menyasar dua wakilnya, yaitu Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Dadan Hindayana sendiri mengawali karier profesionalnya sebagai dosen tetap di Departemen Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian IPB sejak 1992 setelah lulus S1 sebagai lulusan terbaik pada 1990. Ia kemudian menyelesaikan studi S2 Entomologi Terapan di Universitas Bonn, Jerman pada 1997 dan meraih gelar S3 dari Leibniz Universität Hannover pada 2000 dengan fokus penelitian ekologi serangga serta pengendalian hama.

Selama di IPB, Dadan sempat mengisi beberapa posisi penting seperti Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi hingga Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang. Ia juga tercatat pernah memimpin Sekolah Tinggi Pertanian dan Kewirausahaan (STPK) Banau di Halmahera Barat, Maluku Utara pada periode 2014 hingga 2022.

Pada Agustus 2024, Dadan resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala BGN pertama untuk menangani masalah stunting dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tugas yang kemudian berlanjut di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kasus korupsi ini mencuat dan menghentikan masa kepemimpinannya setelah berjalan selama 1,5 tahun akibat rentetan kontroversi dalam pelaksanaan program tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi