Kejaksaan Agung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Tetapkan Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Dikutip dari Suara, penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh penyidik setelah menemukan minimal dua alat bukti yang sah pada Rabu, 3 Juni 2026.

Penyelidikan kasus yang menjerat proyek prioritas pemerintah ini telah berjalan beberapa waktu dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada akhir Mei 2026.

Selain Dadan Hindayana, institusi penegak hukum tersebut juga menetapkan dua mantan pejabat teras BGN lainnya sebagai tersangka perkara serupa.

Kedua orang tersebut adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Ketiga mantan petinggi lembaga negara itu langsung menjalani penahanan demi kepentingan penyidikan setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung.

Langkah penegakan hukum ini bergulir tepat satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.

Usai pemeriksaan, Dadan Hindayana tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebelum digiring oleh petugas ke mobil tahanan.

Penampilan Dadan Hindayana dengan atribut penahanan berwarna merah muda tersebut sempat memicu perhatian luas dari masyarakat.

Pemberlakuan warna atribut tahanan di Indonesia diatur secara spesifik berdasarkan institusi yang menangani perkara dan kategori tindak pidana.

Pada lingkungan Kejaksaan Agung, penggunaan rompi berwarna pink diperuntukkan khusus bagi para tahanan yang terjerat kasus pidana khusus.

Ranah pidana khusus ini meliputi perkara korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Regulasi mengenai sarana pengamanan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.

Berdasarkan aturan itu, pakaian khusus tersebut berfungsi sebagai identifikasi sekaligus pengamanan selama proses hukum berjalan.

Sebagai pembeda, pihak Kejaksaan Agung memakaikan rompi berwarna merah untuk tahanan perkara pidana umum, sedangkan warna oranye lebih melekat pada tahanan kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi