Kejaksaan Agung Tetapkan Sudianto Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit

Kejaksaan Agung Tetapkan Sudianto Tersangka Korupsi Izin Tambang Bauksit

Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit pada Kamis (21/5/2026). Kasus yang menjerat tersangka ini diduga terjadi di Kalimantan Barat untuk periode 2017-2025.

Penetapan ini berkaitan dengan aktivitas PT QSS yang diduga kuat melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP resmi mereka. Hasil dari penambangan ilegal tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen perusahaan yang diduga melibatkan peran dari penyelenggara negara, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Pihak kejaksaan mengonfirmasi status hukum terbaru dari pemilik manfaat perusahaan tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.

“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyidik memaparkan bahwa tersangka memegang peran sentral dalam menggerakkan penambangan ilegal di luar kawasan yang diizinkan.

“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Langkah hukum kejaksaan tidak berhenti pada penetapan tersangka utama, melainkan juga menyasar ke beberapa pihak lain yang diduga terkait.

“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Upaya penegakan hukum ini terus berjalan secara maraton demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran kasus tambang tersebut. Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengembangkan perkara tata kelola komoditas bauksit ini.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal dalam KUHP Baru tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi