Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada awal Juni 2026.
Penetapan status hukum tersebut kemudian memicu perhatian publik terhadap total harta kekayaan serta aset alat transportasi milik Dadan Hindayana yang mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan laporan LHKPN KPK yang dilansir dari Suara, mantan Kepala BGN tersebut tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp9 miliar dengan kontribusi signifikan dari sektor alat transportasi.
Dadan Hindayana memiliki tiga unit mobil sport utility vehicle (SUV) dan crossover keluaran terbaru di dalam garasinya dengan nilai total keseluruhan mencapai Rp1,4 miliar.
Aset kendaraan tersebut meliputi satu unit Mazda CX-5 tahun 2023 seharga Rp675.000.000, satu unit Mazda CX-3 tahun 2023 senilai Rp395.000.000, serta satu unit Honda HR-V tahun 2024 berbiaya Rp330.000.000.
Selain kendaraan roda empat, dokumen LHKPN juga menunjukkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta ditambah aset berupa kas dan setara kas yang menyentuh angka Rp1,4 miliar.
Sebelum terjerat kasus hukum, Dadan Hindayana dilantik oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 untuk memimpin lembaga baru dalam mengawal program prioritas masa transisi pemerintahan.
Memasuki era Presiden Prabowo Subianto, posisi Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN digantikan oleh Nanik S. Deyang setelah resmi dicopot dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan bahwa pencopotan dilakukan karena banyak catatan merah terkait kedisiplinan SOP, tata kelola, hingga rendahnya kualitas makanan yang disediakan.