Kejaksaan Agung Ungkap Mark Up Pengadaan Badan Gizi Nasional

Kejaksaan Agung Ungkap Mark Up Pengadaan Badan Gizi Nasional

Kejaksaan Agung membeberkan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan program Pemenuhan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Jumat (5/6).

Tindakan korupsi tata kelola program tersebut diduga dilakukan Dadan bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang kini telah berstatus sebagai tersangka. Kasus ini diungkap oleh pihak kejaksaan karena para tersangka menunjuk mitra yang tidak memenuhi syarat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa pengelolaan program MBG seharusnya diserahkan kepada yayasan yang mempunyai afiliasi dengan sekolah penerima. Namun, banyak Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang ditunjuk justru terafiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi kriteria bermitra.

Penyimpangan berupa penggelembungan harga pengadaan oleh ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara dan menghambat operasional MBG. Salah satu pelanggaran yang ditemukan oleh penyidik adalah pengadaan sepeda motor listrik lewat PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kepada wartawan, Jumat (5/6).

Berdasarkan proses pemeriksaan, vendor PT YAT diketahui tidak lolos kualifikasi pengadaan sepeda motor listrik karena tidak memiliki diler resmi atau bengkel yang beroperasi. Selain motor listrik, Kejaksaan Agung menemukan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 lebih unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang menyalahi ketentuan.

Menurut keterangan dari pihak kejaksaan kepada CNN Indonesia, seluruh logistik dan barang-barang bermasalah tersebut saat ini sudah selesai disalurkan oleh pihak BGN.

"Semuanya sudah, sudah terealisasi," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Artikel terkait

Rekomendasi