Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN

Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan kasus korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Dikutip dari Suara, dugaan penyelewengan ini terjadi lewat penunjukan yayasan mitra yang diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah pejabat BGN. Proses tersebut berjalan melalui manipulasi verifikasi pada portal kemitraan.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan penjelasan resmi dari BGN pada Februari 2026, setiap mitra SPPG menerima pembayaran sebesar Rp6 juta per hari. Dana tersebut dialokasikan sebagai biaya kesiapan fasilitas atau availability payment.

Pembayaran tersebut mencakup penyediaan bangunan dapur, alat memasak, upah tenaga kerja, utilitas, hingga pemenuhan standar kebersihan. Dalam waktu satu tahun atau 313 hari operasional, total pendapatan kotor mitra dapat menyentuh Rp1,8 miliar.

Namun, angka Rp1,8 miliar tersebut masih berstatus pendapatan kotor. Dana itu belum dipotong oleh pengeluaran modal investasi awal serta biaya operasional rutin bulanan.

Modal Awal Kemitraan dan Titik Impas

Nilai investasi awal untuk mendirikan jaringan dapur MBG ini tergolong besar. Pihak BGN menetapkan modal awal berkisar antara Rp2,5 miliar sampai Rp6 miliar, yang dipengaruhi oleh harga tanah, gedung, serta perangkat memasak.

Modal awal tersebut digunakan untuk mendirikan dapur standar BGN, membeli alat memasak dan distribusi, serta membangun ruang penyimpanan bahan baku. Biaya ini juga mencakup pemenuhan standar keamanan pangan.

BGN memproyeksikan titik impas atau break even point (BEP) baru bisa dicapai dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun. Oleh karena itu, pengelola dapur umumnya belum meraup laba bersih pada tahun pertama dan kedua.

Risiko Kontrak Jangka Pendek

Sistem kemitraan ini memiliki risiko tersendiri karena masa kontrak hanya berjalan selama satu tahun. Perpanjangan kontrak ditentukan oleh evaluasi BGN terhadap kualitas layanan, higienitas, dan performa dapur.

Jika standar yang ditetapkan gagal dipenuhi, pihak BGN berhak menghentikan kerja sama. Selain itu, segala pengeluaran untuk perawatan bangunan dan alat memasak mutlak menjadi tanggung jawab pihak mitra.

BGN juga menegaskan bahwa mitra tidak diizinkan mengambil keuntungan dari anggaran makanan. Anggaran bahan pangan ditempatkan di Virtual Account dan dikelola dengan prinsip kesesuaian biaya riil atau at cost.

Seluruh dana belanja makanan tidak dialirkan ke rekening pribadi pengelola dan wajib disertai bukti transaksi yang valid. Jika terdapat sisa anggaran belanja, uang tersebut akan dikembalikan ke dalam sistem negara.

Dugaan Mark Up Proyek BGN

Satu-satunya keuntungan legal yang diperoleh pengelola berasal dari dana insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari. Munculnya kasus hukum ini mengungkap sisi lain dari bisnis pengelolaan dapur penunjang gizi tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga memanipulasi penyusunan kerangka acuan kerja (KAK). Langkah ini membuat pengadaan di lapangan tidak sesuai dengan kebutuhan riil serta memicu praktik penggelembungan harga atau mark up.

Beberapa proyek di bawah BGN yang kini tengah mendapatkan sorotan tajam meliputi pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan estimasi nilai Rp1 triliun. Terdapat pula pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Artikel terkait

Rekomendasi