Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan sebanyak 14 buah jam tangan milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asabri, Jimmy Sutopo, di Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Tindakan tegas ini diambil lantaran seluruh aksesoris mewah sitaan tersebut terbukti palsu dan tidak bernilai guna bagi negara, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pemusnahan barang bukti palsu ini dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Selain itu, langkah tersebut diambil karena benda-benda itu tidak dapat memberikan pemasukan bagi kas negara.
"Karena ini menyangkut barang palsu, ada hak HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang harus kita lindungi dan juga tidak memberi manfaat kepada negara, maka barang ini kita musnahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Berbagai merek jam tangan tiruan yang dihancurkan petugas tersebut meliputi tiruan dari produsen ternama seperti Cartier, Audemars Piguet, Patek Philippe, Hublot, hingga Vacheron. Nilai jual dari barang-barang tiruan ini pun diketahui berada jauh di bawah harga produk orisinalnya.
"Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Kalau harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini cuma Rp15 jutaan. Rata-rata segitu," ucap Anang.
Status kepalsuan dari seluruh jam tangan sitaan tersebut diperoleh setelah melalui proses pemeriksaan resmi oleh tim ahli yang kompeten. Penjelasan ini sekaligus mematahkan isu-isu miring yang sempat berkembang di masyarakat mengenai keberadaan barang rampasan tersebut.
"Jadi, yang selama ini narasi-narasi yang beredar di media sosial bahwa katanya digelapkan, ini terjawab. Ini semua sejak awal penyitaan dititipkan di Pegadaian, kemudian diteliti oleh verifikator yang memang kompeten di bidangnya," katanya.
Setelah proses penghancuran selesai, administrasi barang tersebut langsung dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Langkah pemusnahan ini dilakukan di tengah momentum pelaksanaan BPA Fair yang berlangsung sejak 18 Mei hingga 21 Mei 2026, di mana institusi tersebut juga mengadakan lelang resmi untuk berbagai aset berharga lain seperti mobil mewah, sepeda motor, perhiasan, tas mewah, hingga lukisan emas.