Kejari Kota Batu Usut Dugaan Korupsi Pasar Among Tani

Kejari Kota Batu Usut Dugaan Korupsi Pasar Among Tani

Kejaksaan Negeri Kota Batu mengusut dugaan kasus korupsi jual beli kios Pasar Induk Among Tani yang menyeret pejabat Pemerintah Kota Batu berinisial AS pada Senin, 25 Mei 2026.

Di tengah proses pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Induk Among Tani tahun 2020-2024 tersebut mengajukan pensiun dini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengonfirmasi permohonan AS yang saat ini aktif menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batu.

"Benar, ada pengajuan pensiun dini dari mantan Kepala UPT Pasar Batu yang kini sedang bertugas di Damkar (AS)," kata Santi Restuningsasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batu.

Langkah pengajuan pensiun tersebut diduga dilakukan demi mengamankan hak kepegawaian AS sebelum status hukumnya meningkat menjadi tersangka atau mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Penyidikan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu berjalan dinamis setelah AS diperiksa selama hampir 10 jam pada Selasa, 19 Mei 2026, yang mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat lain hingga mantan anggota DPRD Kota Batu.

Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan kesiapan kliennya untuk membuka seluruh fakta mengenai pihak lain yang harus bertanggung jawab, termasuk mantan Kepala Diskumperindag yang kini menjabat Pj Sekda Kota Batu, Eko Suhartono.

"Kami sudah mengantongi informasi lengkap A sampai Z dari klien kami." ujar Nuril, Kuasa Hukum AS.

Nuril menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara ini tidak boleh lolos dari pertanggungjawaban hukum di hadapan penyidik.

"Dari situ kotak pandora akan dibongkar. Siapa saja yang terlibat." kata Nuril.

Pihaknya meminta penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa memandang tinggi rendahnya jabatan struktural dari para pelaku yang terlibat.

"Tidak peduli seberapa tinggi jabatannya, harus terseret dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Nuril.

Penyidik mencecar AS mengenai regulasi daerah serta batasan kewenangan teknis pelaksanaan relokasi dan penempatan pedagang dalam proses pemeriksaan tersebut.

"Kurang lebih 10 jam klien kami diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu. Pertanyaan berkaitan dengan Perda, Peraturan Wali Kota, hingga mekanisme relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani," ujar Nuril pada Rabu, 20 Mei 2026.

Kuasa hukum memaparkan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pelaksana tugas teknis di lapangan, sedangkan kebijakan strategis berada di tingkat kepala bidang atau kepala dinas.

"Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai Kepala UPT. Ada kewenangan yang memang menjadi tanggung jawabnya, tetapi ada juga yang merupakan kewenangan kepala bidang maupun kepala dinas," jelas Nuril.

Pemeriksaan penyidik juga mendalami dugaan pengalihan nama kepemilikan kios yang melibatkan seorang anggota dewan masa itu untuk kepentingan keluarganya.

"Ada nama anggota dewan saat itu yang disebut mengganti nama istrinya dengan perempuan lain yang masih memiliki hubungan keluarga. Alasannya karena sudah bercerai dan khawatir kios tersebut diminta mantan istrinya. Hal itu juga ditanyakan penyidik kepada klien kami," ungkap Nuril.

Selain masalah administrasi, penyidik meminta klarifikasi mengenai penanganan perselisihan transaksi jual beli kios yang terjadi secara ilegal di luar area pasar.

"Klien kami pernah mendamaikan dua perempuan yang datang ke kantor UPT karena berselisih soal jual beli kios di luar pasar. Namun, tindakan mendamaikan itu justru dianggap seolah-olah mengetahui praktik jual beli kios tersebut," katanya.

Hingga saat ini, dilansir dari ketik.com, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu telah memeriksa ratusan saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara, ketua kelompok pedagang, hingga pelaku usaha penyewa kios.

Sementara itu, di Kabupaten Sumbawa, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan setempat melaporkan capaian retribusi pasar hingga 25 Mei 2026 telah mencapai 42,55 persen, atau terealisasi sebesar Rp1,1 Miliar dari target Rp2,7 Miliar.

Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Arif Gunawan, pada Senin, 25 Mei 2026, menyatakan pihaknya terus mengejar target tersebut sebagaimana keberhasilan melampaui target pada 2025 sebesar 107,4 persen, yakni terealisasi Rp2,9 Miliar dari target Rp2,7 Miliar.

Namun, Arif mengonfirmasi adanya kendala ratusan kios permanen yang tidak aktif di Pasar Seketeng yang kini berstatus terhutang berdasarkan pemeriksaan BPK karena tidak ada retribusi yang masuk.

"Dalam proses inventarisir. Diperkirakan 200-an yang kosong, dan tidak dimanfaatkan oleh pedagang," katanya saat berada di ruang kerjanya.

Pihak dinas telah menginstruksikan Kepala UPT untuk menginventarisir kios kosong agar dapat diusulkan dalam daftar penghapusan dan dialihkan kepada pedagang lain.

"Kalau ada pedagang yang berminat, bisa kita kasih kunci. Karena aturannya tidak ada konfirmasi dan segalam macamnya dalam waktu tertentu, bisa disita oleh pasar. Tapi minat pedagang untuk mengisi lantai II pasar seketeng juga sepi," ucap dia.

Arif menambahkan, penurunan jumlah pembeli menjadi salah satu faktor puluhan pedagang berhenti berjualan di beberapa pasar.

"Ini secara global. Ada pedagang yang tidak lagi tidak berdagang. Seperti kami turun ke beberapa pasar kemarin, puluhan pedagang sudah tidak lagi berdagang. Salah faktornya karena penurunan pembeli," ungkapnya.

Dari total 10 pasar aktif di Kabupaten Sumbawa, Pasar Seketeng menjadi penyumbang retribusi tertinggi sekitar 60 persen, sementara capaian terbesar tahun lalu disumbang pedagang pelataran sebesar 156 persen.

Pemerintah daerah menyatakan terus berupaya memberikan pelayanan kenyamanan, meski mengakui adanya kondisi fasilitas MCK dan atap bocor yang belum optimal.

Di sisi lain, dari 10 pasar yang ada, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa mempertimbangkan untuk menutup Pasar Labangka akibat lesunya aktivitas perdagangan.

"Aktivitas Pasar Labangka lesu, jadi kami pertimbangkan akan ditutup. Masyarakat kalau mau beli ikan misalnya, mereka langsung ke nelayan. Kalau untuk kebutuhan lebih lengkap, ke Pasar Plampang," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi