Kejari Tangerang Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Pengadilan

Kejari Tangerang Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran kesehatan dengan tersangka dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee ke pengadilan pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

Proses hukum ini dilanjutkan setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Perkara ini kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana, seperti dilansir dari Suara.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana menjelaskan mengenai proses penerimaan pelimpahan tahap dua tersebut kepada media.

"DRL sudah kita terima pelimpahannya hari Jumat. Pada hari Jumat itu dinyatakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Anak Agung Made Suarja Teja Buana.

Langkah pelimpahan ini dilakukan segera setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara sang dokter telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Karena berkas perkara sudah kita nyatakan P-21 sehingga yang bersangkutan diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.

Pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang langsung dilaksanakan pada sore hari setelah proses tahap dua selesai melalui sistem digital kejaksaan.

"Setelah dilakukan tahap dua, sore itu kita langsung limpahkan berkas perkara di pengadilan melalui sistem e-Berpadu," ungkap Anak Agung Made Suarja Teja Buana.

Saat ini, pihak pengadilan masih melakukan verifikasi terhadap berkas tersebut sebelum menetapkan waktu persidangan.

"Biasanya tujuh hari dari kita limpah berkas sampai dengan ditentukan jadwal persidangan," jelasnya.

Sembari menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim, Richard Lee kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda setelah menjalani pemeriksaan medis.

"Kondisinya dalam keadaan sehat. Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya," bebernya.

Pihak kejaksaan juga menambahkan bahwa tersangka mengikuti seluruh proses penyerahan ini dengan sikap yang kooperatif.

"Dia sangat menerima dengan baik, sangat kooperatif," tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi