Kejati Banten Nyatakan Berkas Perkara Dokter Richard Lee Lengkap

Kejati Banten Nyatakan Berkas Perkara Dokter Richard Lee Lengkap

Kejaksaan Tinggi Banten resmi menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan dengan tersangka Dokter Richard Lee sudah lengkap atau P21. Informasi ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, dikutip dari Suara pada Jumat, 22 Mei 2026.

"Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21," kata Andaru.

Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah menyiapkan proses tahap dua untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat sebelum persidangan dimulai. Proses ini meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Untuk kemudian dilakukan penuntutan," ujar Andaru.

Setelah pelimpahan tahap dua selesai, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang. Kejaksaan biasanya membutuhkan waktu 14 hingga 20 hari untuk menyiapkan surat dakwaan.

Kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan ini bermula dari laporan Doktif pada Desember 2025 lalu. Laporan tersebut terkait adanya dugaan praktik klaim berlebihan atau overclaim pada produk skincare yang dijual oleh Richard Lee.

Penyelidikan terus berjalan hingga status Richard Lee naik menjadi tersangka dan ditahan sejak Maret 2026. Atas kasus ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Ia disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Richard Lee juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi