Kejati DKI Dalami Berkas Perkara Ijazah Palsu Roy Suryo

Kejati DKI Dalami Berkas Perkara Ijazah Palsu Roy Suryo

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah melakukan pendalaman terhadap berkas perkara yang melibatkan Roy Suryo dan beberapa orang lainnya terkait dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Kamis (7/5/2026). Saat ini, jumlah tersangka yang tersisa dalam kasus tersebut berjumlah lima orang.

Dilansir dari Megapolitan, pihak kejaksaan belum merinci secara detail alasan di balik durasi pemeriksaan berkas yang masih berlangsung tersebut. Penanganan kasus ini menjadi sorotan setelah adanya pengurangan jumlah tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif.

“(Berkas perkara) masih dipelajari dan didalami,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma.

Kepolisian sebelumnya telah mengirimkan kembali berkas tersebut ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut ke tahap persidangan. Hal ini dilakukan setelah salah satu tersangka mendapatkan penghentian penyidikan.

“Bahwa proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan. Selanjutnya kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa lamanya proses penyidikan dipengaruhi oleh banyaknya saksi serta ahli yang perlu diperiksa atas permintaan para tersangka. Selain itu, terdapat permohonan pemeriksaan mandiri ijazah yang tidak dapat dipenuhi pihak berwenang.

"Karena tidak memiliki lab yang dimaksud. Nah itulah jadi bukan kendala, tapi menampung, mengakomodir semua yang disampaikan oleh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Penetapan tersangka dalam kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik. Kasus ini telah berjalan melalui proses penyidikan yang cukup panjang di Mapolda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Kelompok tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan oleh penyidik.

Lima tersangka yang berkasnya masih didalami adalah Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi. Sementara itu, tiga orang lainnya yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah bebas dari status tersangka.

Artikel terkait

Rekomendasi