Kejati Jakarta Tahan Tiga Bos KoinWorks Terkait Kasus Korupsi Rp 600 Miliar

Kejati Jakarta Tahan Tiga Bos KoinWorks Terkait Kasus Korupsi Rp 600 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau KoinWorks pada Rabu (6/5/2026) malam atas dugaan korupsi penyaluran dana bank BUMN. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 600 miliar.

Para tersangka yang ditahan meliputi Direktur Utama PT LAT Jonathan Bryan, Komisaris PT LAT Benedicto Haryono, dan Direktur Operasional PT LAT Bernard Adrianto Arifin. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, ketiganya diduga melakukan praktik penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur kepada sejumlah nasabah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, memberikan penjelasan mendalam mengenai modus operandi yang dilakukan oleh manajemen penyelenggara pinjaman daring tersebut. Penyelidikan mengungkap adanya ketidaklayakan analisis serta manipulasi dalam proses pengajuan kredit.

“Serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” tutur Dapot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).

Langkah hukum selanjutnya melibatkan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti guna mendalami sejauh mana keterlibatan pihak internal bank serta pihak nasabah dalam skema manipulasi tersebut. Penelusuran aset juga dilakukan untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara.

“Penyidik juga telah melaksanakan penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak bank BUMN serta nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit,” ujar Dapot.

Saat ini, ketiga tersangka ditempatkan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan. Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan ahli guna melacak aliran dana hasil korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi