Kejati DKI Tahan Tiga Bos KoinWorks Terkait Korupsi Rp 600 Miliar

Kejati DKI Tahan Tiga Bos KoinWorks Terkait Korupsi Rp 600 Miliar

Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga petinggi PT Lunnaria Annua Teknologi (KoinWorks) pada Rabu, 6 Mei 2026, atas dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp 600 miliar. Para tersangka diduga memanipulasi pengajuan pinjaman kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menggunakan dokumen palsu dan analisis yang tidak layak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, mengungkapkan identitas ketiga tersangka yang kini mendekam di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba. Mereka adalah BAA selaku Direktur Operasional, BH yang merupakan Direktur Utama periode 2015-2022 sekaligus pendiri, serta JB selaku Direktur Utama saat ini.

"Pada Rabu, 6 Mei 2026, penyidik melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA, BH, dan JB," ujar Dapot Dariarma, kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Modus operandi yang dijalankan para tersangka meliputi penggunaan invoice yang dimanipulasi sebagai agunan serta pengabaian penutupan asuransi. Tindakan ini mengakibatkan dana segar sebesar ratusan miliar rupiah cair meskipun analisis kreditnya tidak memenuhi standar kelayakan.

"Sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar," kata Dapot.

Kejaksaan kini tengah mendalami potensi keterlibatan pihak internal perbankan serta nasabah yang ikut serta dalam proses pengajuan kredit bermasalah tersebut. Langkah hukum ini juga mencakup pelacakan aset milik para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara," imbuh Dapot.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal bagi tindak pidana ini adalah penjara seumur hidup atau denda kategori berat bagi korporasi.

Artikel terkait

Rekomendasi