Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan total nilai Rp27.915.654.176 pada Selasa (12/5/2026). Data periodik 2025 yang dilaporkan pada 23 Maret 2026 tersebut memperlihatkan kenaikan aset sekitar Rp400 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari laman e-LHKPN yang dilansir flores.pikiran-rakyat.com, akumulasi kekayaan putra sulung Presiden ke-7 RI ini tumbuh stabil dari angka Rp27,5 miliar pada laporan 2024. Dokumen tersebut menegaskan bahwa profil finansial Wakil Presiden saat ini dalam kondisi sangat likuid dan bebas dari beban utang.
Aset terbesar Gibran didominasi oleh sektor properti senilai Rp17.440.000.000 yang mencakup tujuh bidang tanah dan bangunan di wilayah Surakarta serta Sragen. Melalui data yang dihimpun asatunews.co.id, seluruh properti tersebut tercatat sebagai hasil sendiri tanpa adanya perolehan dari hibah maupun warisan.
Selain tanah dan bangunan, Wakil Presiden melaporkan kepemilikan surat berharga senilai Rp5.552.000.000 serta posisi kas dan setara kas sebesar Rp4.357.154.176. Gibran juga mencatatkan harta bergerak lainnya dengan nilai total mencapai Rp280 juta dalam laporan tersebut.
Sektor transportasi menyumbang nilai sebesar Rp286.500.000 yang terdiri dari delapan unit kendaraan bermotor. Berdasarkan rincian di news.detik.com, koleksi tersebut meliputi sepeda motor Honda Scoopy (2015), Honda CB-125 (1974), dan Royal Enfield (2017), serta kendaraan roda empat seperti Toyota Avanza (2012 & 2016), Isuzu Panther (2012), dan Daihatsu GranMax (2015).
| Jenis Aset | Nilai Perolehan |
|---|---|
| Tanah dan Bangunan (7 Bidang) | Rp17.440.000.000 |
| Surat Berharga | Rp5.552.000.000 |
| Kas dan Setara Kas | Rp4.357.154.176 |
| Alat Transportasi dan Mesin | Rp286.500.000 |
| Harta Bergerak Lainnya | Rp280.000.000 |
| Hutang | Rp0 |
| Total Kekayaan Bersih | Rp27.915.654.176 |
Publikasi data kekayaan ini merupakan bagian dari mekanisme transparansi pejabat negara di bawah pengawasan KPK. Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan tahunan guna memastikan akuntabilitas kepemilikan aset penyelenggara negara kepada publik.