Prabowo Subianto menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026 dengan total nilai mencapai Rp 2,06 triliun. Pelaporan ini mencakup periode kepemilikan aset sepanjang tahun 2025.
Akumulasi nilai harta tersebut mencakup berbagai instrumen, dengan komposisi terbesar berasal dari surat berharga yang menembus angka Rp 1,67 triliun. Dilansir dari Kompas, dokumen negara tersebut juga mencatat kepemilikan aset tetap berupa tanah dan bangunan senilai Rp 323,76 miliar.
Prabowo tercatat memiliki 10 unit aset tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Dua di antaranya merupakan properti rumah di Jakarta Selatan dengan total nilai gabungan mencapai Rp 215,4 miliar, termasuk satu bangunan seluas 2.175 meter persegi di atas lahan 8.365 meter persegi.
Selain di ibu kota, terdapat sejumlah aset properti di Bogor dengan rentang nilai yang sangat bervariasi. Aset di wilayah tersebut dilaporkan mulai dari harga Rp 200 juta hingga aset bangunan luas senilai Rp 58 miliar.
| Lokasi Aset | Luas Tanah/Bangunan (m2) | Nilai Aset |
|---|---|---|
| Jakarta Selatan | 818 / 580 | Rp 37 miliar |
| Bogor | 48.970 (Tanah) | Rp 10 miliar |
| Bogor | 8.905 (Tanah) | Rp 5,46 miliar |
| Jakarta Selatan | 8.365 / 2.175 | Rp 178,4 miliar |
| Bogor | 760 / 760 | Rp 7 miliar |
| Bogor | 2.100 / 2.000 | Rp 58 miliar |
| Bogor | 2.000 / 1.800 | Rp 22,34 miliar |
| Bogor | 70 / 61 | Rp 200 juta |
| Bogor | 10.000 / 800 | Rp 4,5 miliar |
| Bogor | 500 / 500 | Rp 850 juta |
Data kekayaan ini turut mencakup harta bergerak lainnya, kendaraan bermotor, serta kepemilikan kas dan setara kas. Seluruh rincian ini menjadi bagian dari transparansi penyelenggara negara dalam melaporkan pertumbuhan nilai aset tahunan kepada lembaga antirasuah.