Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru milik Presiden RI Prabowo Subianto dengan total nilai mencapai Rp2.066.764.868.191 pada Selasa (12/5/2026). Data periodik 2025 yang dilaporkan pada 31 Maret 2026 tersebut memperlihatkan adanya kenaikan sebesar Rp4,5 miliar dibandingkan laporan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp2.062.241.012.691.
Berdasarkan rincian dalam laman elhkpn.kpk.go.id, aset terbesar Presiden berasal dari surat berharga senilai Rp1.677.239.000.000. Selain itu, Prabowo tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan serta Bogor dengan total nilai Rp323.758.593.500, termasuk lahan seluas 48.970 meter persegi di Bogor yang ditaksir seharga Rp10 miliar.
Sektor transportasi menyumbang nilai Rp1.258.500.000 yang terdiri dari delapan unit mobil, di antaranya merek Toyota Alphard, Land Rover Jeep, dan Mitsubishi Pajero, serta satu unit motor Suzuki. Harta lainnya meliputi harta bergerak senilai Rp16.464.523.500 serta kas dan setara kas sebesar Rp48.044.251.191 tanpa adanya catatan utang.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan apresiasi terhadap kepatuhan pelaporan tersebut karena dinilai memberikan dampak positif bagi transparansi publik. Komisi antirasuah tersebut telah melakukan verifikasi dan menyatakan bahwa dokumen yang dikirimkan sudah dalam status lengkap.
"LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap, dan saat ini sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id," ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Pihak KPK menekankan bahwa ketepatan waktu dalam penyampaian laporan ini merupakan langkah penting dalam kerangka pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pejabat negara. Keputusan Presiden untuk segera melaporkan hartanya diharapkan menjadi standar bagi penyelenggara negara lainnya.
"Pelaporan atas kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran pelaporannya, sebagai teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi," jelas Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Sebagai perbandingan aset properti, Presiden juga mengantongi kepemilikan tanah dan bangunan di Jakarta Selatan seluas 8.365 meter persegi dengan nilai Rp178.400.575.000. Seluruh data ini kini telah tersedia secara bebas untuk diawasi oleh masyarakat luas melalui sistem daring yang disediakan oleh KPK.