Jumlah santri di Indonesia merosot drastis akibat maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pelayan agama di lingkungan pondok pesantren. Fenomena tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Saifullah Maksum, dalam acara Temu Nasional Pondok Pesantren di Jakarta Pusat pada Selasa (19/5/2026).
Citra institusi pendidikan keagamaan tersebut dinilai mengalami degradasi moral yang serius di mata masyarakat. Dilansir dari Nasional, data menunjukkan bahwa jumlah santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir menyusut dari 4,37 juta menjadi tinggal 1,38 juta pada tahun 2026.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan pengelola lembaga pendidikan Islam tradisional tersebut. Para pemuka agama kini menghadapi situasi yang dilematis akibat penurunan kepercayaan publik yang sangat signifikan.
“Kehormatan dan kemuliaan pesantren mulai terkikis oleh merebaknya tindak asusila dan kejahatan seksual di pesantren yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai kiai atau ulama pesantren,” kata Saifullah Maksum, Sekretaris Dewan Syuro PKB.
Pertumbuhan kuantitas institusi yang tidak diimbangi dengan seleksi ketat disinyalir menjadi akar permasalahan utama. Dalam satu dekade terakhir, jumlah pondok pesantren di Indonesia melonjak tajam hingga mencapai 42.000 lembaga akibat longgarnya sistem regulasi dari pemerintah.
“Dengan peningkatan yang sangat signifikan itu, jumlah pesantren yang mengantongi perizinan dari negara menunjukkan betapa mudahnya mendirikan pesantren. Negara agak kurang selektif dalam menerbitkan izin operasional pendirian pesantren,” jelas Saifullah Maksum, Sekretaris Dewan Syuro PKB.
Selain masalah perizinan, pengawasan dari instansi terkait serta aparat penegak hukum juga dinilai belum berjalan secara optimal. Pihak penyelenggara pun menuntut adanya kompensasi fasilitas anggaran dari negara sebagai timbal balik atas kontribusi mereka dalam mencerdaskan bangsa.
“Pesantren telah membantu mewujudkan salah satu tujuan didirikannya negara ini yang termuat dalam konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan murah. Karena itu, negara berkewajiban memfasilitasi pesantren melalui pembelian atau fasilitas anggaran negara, baik melalui APBN maupun APBD,” ucap Saifullah Maksum, Sekretaris Dewan Syuro PKB.
Faktor internal internal pesantren, seperti relasi kuasa yang timpang dan tata kelola yang tertutup, turut memperbesar risiko terjadinya pelanggaran moral. Struktur bangunan fisik yang kurang aman juga diklaim menjadi kelemahan yang memicu terjadinya tindakan perundungan.
“Risiko tersebut antara lain kemungkinan terjadinya bullying, kejadian seksual dan hal-hal yang lain, baik yang dilakukan oleh sesama santri maupun oleh pengasuh maupun oleh pengurus yang lain,” ujar Saifullah Maksum, Sekretaris Dewan Syuro PKB.