Penyidik Polda Metro Jaya menemukan fakta bahwa taksi listrik Green SM yang tertabrak KRL di perlintasan Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026) pukul 20.52 WIB, telah melampaui batas perawatan rutin sejauh 9.000 kilometer. Insiden maut yang melibatkan KRL Cikarang Line dan KA Argo Bromo Anggrek ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.
Berdasarkan data operasional yang dilansir dari Megapolitan, kendaraan listrik tersebut tercatat sudah menempuh jarak 24.000 kilometer saat kecelakaan terjadi. Padahal, regulasi internal perusahaan menetapkan setiap unit wajib menjalani pemeliharaan berkala di depo setelah mencapai jarak tempuh 15.000 kilometer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa informasi mengenai keterlambatan servis ini divalidasi oleh pihak manajemen operasional perusahaan taksi tersebut.
“Kami juga menyampaikan bahwa terkait informasi dari depot manajer operasional, taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan,” kata Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Tim penyidik saat ini tengah melakukan pengkajian teknis untuk memastikan apakah kendala mesin yang dialami mobil listrik di atas rel berkaitan langsung dengan absennya perawatan rutin tersebut.
“Nah, kami masih mendalami akibat mati mobil listrik ini di perlintasan sebidang kereta api, apakah termasuk dampak dari belum dilakukan maintenance? Nah, ini masih kami lakukan pengkajian,” ujar Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Mengenai upaya penyelamatan diri, pengemudi taksi berinisial RRP memberikan keterangan kepada penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) bahwa dirinya sempat terkurung di dalam kabin. Kondisi sistem transmisi yang terkunci di posisi parkir saat mesin mati membuat pintu mobil tidak dapat dibuka dari dalam.
“Pada saat sopir ingin keluar membuka pintu, tetapi tidak bisa. Transmisi berpindah ke parkir. Pada saat yang bersangkutan mencoba untuk mematikan kendaraan, membuka, baru bisa menurunkan kaca mobil dari taksi online,” tutur Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Status hukum kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi memeriksa empat orang dari manajemen Green SM, termasuk manajer rekrutmen dan manajer pemeliharaan. Sejauh ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan rekaman CCTV.
“Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV,” ujar Budi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menduga gangguan pada sistem perkeretaapian di wilayah Stasiun Bekasi Timur dipicu oleh benturan awal taksi pada pintu perlintasan.
“Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu,” ujar Bobby, Direktur Utama PT KAI.
Data korban menunjukkan 16 penumpang KRL Cikarang Line meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka, sementara 240 penumpang KA Argo Bromo Anggrek dinyatakan selamat dalam musibah di KM 28+920 tersebut.