Pemerintah Indonesia masih menyalurkan berbagai program bantuan sosial reguler pada Mei 2026 kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah, meski kepastian mengenai kelanjutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra senilai Rp900 ribu untuk tahun ini belum ditetapkan secara resmi.
Penyaluran bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap berjalan pada triwulan II tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Bansos. Pemerintah memanfaatkan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menjamin akurasi distribusi bantuan tersebut.
Status kelanjutan program BLT Kesra yang sebelumnya menjadi stimulus ekonomi akhir tahun kini masih dalam tahap peninjauan. Hal ini berkaitan dengan sifat program tersebut yang dirancang sebagai bantuan temporer untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Keputusan terkait kelanjutan BLT Kesra masih belum ditetapkan pemerintah," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa bantuan tersebut pada periode sebelumnya disiapkan sebagai langkah stimulus menjelang penutupan tahun. Oleh karena itu, pembahasan untuk anggaran tahun berjalan masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.
"Pembahasannya untuk tahun berikutnya masih menunggu keputusan lanjutan pemerintah," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Terkait mekanisme penyaluran, pemerintah menggunakan sistem desil dalam DTSEN untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kriteria penilaian mencakup aspek pendapatan, kondisi fisik hunian, beban listrik, tingkat pendidikan, hingga jenis aset yang dimiliki oleh setiap keluarga.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi milik Kementerian Sosial dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP. Jika terdapat ketidaksesuaian data, KPM dapat mengajukan perbaikan melalui dinas sosial atau kantor kelurahan setempat.
| Kategori Penerima / Jenis Bantuan | Nominal Bantuan |
|---|---|
| Ibu Hamil atau Nifas | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0–6 Tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD Sederajat | Rp225.000 |
| Siswa SMP Sederajat | Rp375.000 |
| Siswa SMA Sederajat | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 |
| Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) | Rp200.000 per bulan |
Kementerian Sosial menegaskan bahwa status desil dalam data kemiskinan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti verifikasi faktual di lapangan. Penyesuaian data ini bertujuan agar seluruh bantuan reguler yang sedang cair pada Mei 2026 dapat terserap secara optimal oleh warga yang membutuhkan.