Keluarga Mohammad Ilham Pradipta Pertanyakan Alasan Terdakwa Kasus Pembunuhan Tidak Ditahan

Keluarga Mohammad Ilham Pradipta Pertanyakan Alasan Terdakwa Kasus Pembunuhan Tidak Ditahan

Pihak keluarga Mohammad Ilham Pradipta mempertanyakan keputusan pengadilan yang tidak menahan salah satu terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut. Korban merupakan seorang Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, seperti dikutip dari Megapolitan.

Perkara hukum ini menyeret tiga oknum anggota TNI sebagai terdakwa. Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Namun, Frengky Yaru mendapatkan kelonggaran dengan tidak ditahan selama proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Taufan, kakak kandung almarhum Mohammad Ilham Pradipta, menyatakan bahwa pihak keluarga telah meminta penjelasan mengenai perbedaan perlakuan penahanan tersebut kepada pihak Oditur.

"Iya, kami menanyakan hal itu kepada Oditur. Sejauh ini yang kami dapatkan adalah soal peran. Peran dari terdakwa ketiga menjadi salah satu hal yang kemudian menjadi pertimbangan," ucap Taufan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut pandangan Taufan, terdakwa ketiga sebenarnya mempunyai kesempatan serta waktu yang cukup untuk menolong korban dengan membawanya ke fasilitas kesehatan.

"Tetapi bagi kami, kalau melihat perencanaan dan rentang waktunya, ada waktu untuk menyelamatkan dan berpikir ulang berkali-kali," ungkapnya.

"Bahkan hanya untuk sekadar mengurungkan pemufakatan jahat, kenapa almarhum tidak langsung dikirim ke rumah sakit? Lima menit itu golden time," lanjutnya.

Kekecewaan pihak keluarga juga mencuat terkait ringannya tuntutan hukuman yang diajukan oleh Oditur Militer terhadap para pelaku.

"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum keluarga, kami belum puas menerima keputusan yang disampaikan oleh Oditur. Sulit bagi kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea atau pemufakatan jahatnya," jelasnya.

"Kasus ini melibatkan banyak orang, termasuk oknum dari satuan khusus di lembaga yang seharusnya sangat terhormat. Tentu sangat tidak adil jika hukumannya ringan," ungkapnya.

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga oknum TNI tersebut dengan hukuman kurungan penjara serta sanksi pemecatan dari dinas militer.

"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Oditur meyakini Serka Mochamad Nasir terlibat langsung dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.

Nasir juga dinilai terbukti berupaya menyembunyikan jasad korban untuk menutupi jejak kejahatan.

"Kedua, Menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjur Marpaung.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto selaku terdakwa kedua mendapatkan tuntutan hukuman selama 10 tahun penjara.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.

Untuk Serka Frengky Yaru, Oditur mengajukan tuntutan empat tahun penjara tanpa adanya hukuman tambahan berupa pemecatan dari keanggotaan TNI.

"Terdakwa-2 and Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Marapung.

Artikel terkait

Rekomendasi