Keluarga Kepala Cabang Bank BUMN Kecewa Tuntutan Oditur Militer

Keluarga Kepala Cabang Bank BUMN Kecewa Tuntutan Oditur Militer

Kekecewaan mendalam dirasakan oleh pihak keluarga Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, terhadap tuntutan hukum yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Penegasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak keluarga, Marselinus Edwin, seperti dikutip dari Megapolitan.

Proses persidangan pembacaan tuntutan pidana ini berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (18/5/2026). Perkara pidana tersebut menyeret tiga oknum anggota TNI sebagai terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

"Terhadap pembacaan tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata Maselinus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan para terdakwa semestinya mengarah pada pasal pembunuhan berencana. Namun, dalam tuntutan yang dibacakan, Oditur Militer justru menggunakan pasal pembunuhan biasa untuk menjerat para pelaku.

"Kalau yang tadi dikenakan terhadap terdakwa itu kan pasal terkait pembunuhan, bukan terhadap pembunuhan berencana," tuturnya.

"Sehingga itu yang kami sesalkan, karena kalau ini eh dikatakan sebagai pembunuhan berencana kan bisa ditetapkan pidana maksimalnya seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," tambah Marselinus.

Dalam tuntutan yang diajukan di persidangan, ketiga terdakwa mendapatkan tuntutan hukuman yang bervariasi. Terdakwa Mochamad Nasir dituntut hukuman 12 tahun penjara, Feri Herianto 10 tahun penjara, sedangkan Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.

Penerapan pasal pembunuhan berencana dipandang sangat mendasar oleh kuasa hukum karena kerugian besar yang ditanggung keluarga korban. Tindakan para pelaku juga dinilai mencoreng institusi TNI sebab dilakukan di luar pengetahuan pimpinan.

“Sehingga kami menyesalkan sekali karena kami berharap para terdakwa ini bisa dihukum semaksimal mungkin,” katanya.

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga oknum TNI tersebut dengan hukuman pidana penjara serta sanksi pemecatan dari dinas militer TNI.

"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kerika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Selain hukuman kurungan fisik, Nasir juga mendapatkan tuntutan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI. Oditur menyatakan keyakinannya bahwa Nasir terlibat langsung dalam aksi pembunuhan terhadap Ilham.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.

"Kedua, Menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjutnya.

Sementara itu, terdakwa kedua yaitu Kopda Feri Herianto dituntut hukuman 10 tahun penjara atas peran yang dilakukannya.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ucap Marpaung.

Adapun Serka Frengky Yaru selaku terdakwa ketiga dituntut 4 tahun penjara tanpa adanya sanksi pemecatan dari keanggotaan TNI.

"Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," tutur Marapung.

Artikel terkait

Rekomendasi