Dua keluarga dari total 22 karyawan yang tewas dalam kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran belum mencapai kesepakatan kompensasi dengan pihak perusahaan. Informasi ini muncul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (11/5/2026) dalam rangkaian persidangan terhadap Direktur Utama perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, pihak manajemen masih mengupayakan jalur komunikasi untuk menyelesaikan pemberian santunan kepada keluarga korban yang tersisa. Dilansir dari Megapolitan, peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa puluhan pekerja tersebut terjadi pada 9 Desember 2025 silam.
Anggota tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Triana Seroja Dewi, menjelaskan kondisi terkini terkait hambatan dalam proses pemberian dana kompensasi tersebut.
"Dua keluarga lagi yang belum diberikan kompensasi. Dari perusahaan sedang melakukan komunikasi sebenarnya," ujar Triana, Anggota tim kuasa hukum.
Triana menambahkan bahwa terdapat berbagai faktor yang membuat kesepakatan antara perusahaan dan kedua pihak keluarga korban belum kunjung tercapai secara formal.
"Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan lain yang belum terjadinya kesepakatan bersama," tuturnya Triana, Anggota tim kuasa hukum.
Penegasan mengenai status pembayaran tersebut kembali disampaikan oleh Triana saat ditanya mengenai kemungkinan penolakan dari pihak keluarga korban yang bersangkutan.
"Setahu kami untuk yang dua orang itu terkait dengan kesepakatan ya, yang belum ditemukan kesepakatan bersama," jelas Triana, Anggota tim kuasa hukum.
Di sisi lain, mayoritas keluarga korban lainnya dilaporkan telah menerima pembayaran dari perusahaan dan memilih untuk tidak memperpanjang tuntutan sipil. Kuasa hukum lainnya, Stella M. Masangi, menyebutkan bahwa 20 keluarga telah berdamai.
"Dari 22 itu, 20 yang sudah menerima. Di sini (maksudnya) menerima santunan ya," ujar Stella, Kuasa hukum.
Perusahaan menyatakan telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan kewajiban kepada para keluarga karyawan yang terdampak musibah kebakaran tersebut.
"Jadi 20-nya sudah diusahakan oleh perusahaan, sudah selesai. Dan mereka 20-nya itu sudah ikhlas jadi sudah berdamai dengan perusahaan ya," sambung Stella, Kuasa hukum.
Besaran dana yang diserahkan bervariasi bergantung pada rekam jejak kerja masing-masing individu sebagaimana pernah diungkapkan oleh terdakwa Michael Wishnu Wardana dalam persidangan sebelumnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Michael Wishnu Wardana dengan hukuman dua tahun penjara atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU.
Jaksa mempertimbangkan faktor perdamaian dengan 20 keluarga korban sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa, namun tetap menilai kelalaian menjaga keselamatan kerja sebagai poin memberatkan.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum. Telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," kata JPU.