Keluarga Korban Pembunuhan Kepala Cabang Bank Kecewa Tuntutan Oditur Militer

Keluarga Korban Pembunuhan Kepala Cabang Bank Kecewa Tuntutan Oditur Militer

Keluarga korban kasus dugaan pembunuhan kepala cabang bank menyatakan rasa kecewa dan ketidakpuasan mereka terhadap tuntutan yang diajukan oleh oditur militer kepada para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).

Tuntutan hukum kepada tiga prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) selaku terdakwa dinilai tidak maksimal oleh pihak keluarga, sebagaimana dilansir dari Kompas. Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung dalam sidang tersebut.

Dalam sidang tuntutan itu, Serka Mochammad Nasir selaku Terdakwa 1 dituntut pidana pokok 12 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan, sementara Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin Hardhian menegaskan bahwa pihak keluarga semula mengharapkan penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku.

"Kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya. Karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin," kata Marselinus Edwin Hardhian, Kuasa Hukum Keluarga Korban.

Kekecewaan mencuat lantaran jaksa militer menerapkan pasal pembunuhan biasa, bukan pasal pembunuhan berencana yang memuat ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Marselinus Edwin Hardhian menambahkan bahwa tindakan para terdakwa telah menghilangkan sosok suami sekaligus ayah serta mencoreng nama baik institusi TNI.

Kekecewaan senada juga disampaikan oleh perwakilan langsung dari pihak keluarga yang menilai ada unsur perencanaan yang diabaikan.

"Kami belum puas menerima keputusan seperti yang bagaimana disampaikan oleh oditur," kata Taufan, Kakak Korban.

Menurut pandangan Taufan, indikasi permufakatan jahat dan perencanaan terlihat dari adanya tenggang waktu bagi para pelaku untuk membatalkan aksi atau menyelamatkan korban Mohamad Ilham Pradipta. Ia juga menyoroti keterlibatan oknum aparat dalam jumlah banyak dan berharap hukuman ringan tidak menjadi contoh buruk bagi dunia perbankan.

"Tentu sangat enak sekali kalau hukumannya itu sangat ringan. Ini bukan soal semata-mata adik kandung kami, almarhum Mohamad Ilham Pradipta, tapi juga ini sebagai contoh yang tidak boleh terulang, khususnya di dunia perbankan," ujar Taufan, Kakak Korban.

Pihak keluarga korban menyatakan bakal terus mengawal jalannya seluruh proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini demi memastikan tegaknya keadilan.

Artikel terkait

Rekomendasi