Kemdiktisaintek Periksa Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI

Kemdiktisaintek Periksa Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah mengusut dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026), dilansir dari Nasional.

Kementerian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius serta objektif dengan mengedepankan perlindungan korban, sehingga belum ada kesimpulan final maupun penetapan kategori sanksi.

Pihak kementerian juga menyatakan bahwa penentuan klasifikasi pelanggaran baru bisa diputuskan setelah seluruh rangkaian investigasi rampung.

"Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia masih berlangsung dan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT)," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi.

Pernyataan yang sempat beredar sebelumnya dalam pemberitaan ditegaskan bukan merupakan sikap resmi institusi Kemdiktisaintek.

"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penetapan kategori pelanggaran hanya dapat dilakukan setelah keseluruhan proses pemeriksaan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Khairul.

Lembaga ini memastikan bahwa penghormatan terhadap proses pemeriksaan dijalankan secara adil, objektif, dan berpihak penuh pada perlindungan korban.

"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan," ucap Khairul.

Dorongan juga diberikan kepada setiap perguruan tinggi agar memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam menangani kasus serupa sesuai aturan hukum.

Sebelumnya, terdapat keterangan dari pejabat internal direktorat terkait indikasi awal mengenai klasifikasi pelanggaran pada kasus di lingkungan kampus tersebut.

"Nah, dilihat dari hasil investigasinya, sebenarnya tidak masuk kategori sanksi berat. Karena ada beberapa indikator yang digunakan untuk melakukan investigasi," ujar Penanggungjawab Pengembangan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa Direktorat Pembelajaran dan Mahasiswa (Dit Belmawa), Yulita Priyoningsih, Selasa (19/5/2026).

Penilaian tersebut didasarkan pada komunikasi yang telah dijalin dengan pihak kampus serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK UI).

Prosedur penetapan sanksi di lingkungan kampus mengacu pada regulasi resmi berupa Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Artikel terkait

Rekomendasi