Kemen PPPA Kawal Penanganan Pelecehan Seksual Mahasiswa UI

Kemen PPPA Kawal Penanganan Pelecehan Seksual Mahasiswa UI

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan pengawalan terhadap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil guna menjamin perlindungan dan keadilan bagi para korban sesuai regulasi yang berlaku.

Kecaman keras disampaikan pihak kementerian terhadap aksi pelecehan yang terjadi di dalam grup percakapan digital tersebut karena dinilai mencederai lingkungan akademik. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Edukasi, kasus ini bermula dari interaksi tidak pantas di ruang siber yang melibatkan belasan mahasiswa dari institusi tersebut.

"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," tutur Arifah, dikutip dari siaran pers di situs Kemen PPPA.

Arifah menegaskan bahwa ruang digital tidak seharusnya menjadi tempat bagi tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Penegakan hukum dalam kasus ini akan dipantau agar tetap berpihak pada kepentingan korban tanpa adanya intervensi pihak luar.

"Kemen PPPA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," ujarnya lagi.

Pihak kementerian mengapresiasi respons cepat Universitas Indonesia yang telah mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) untuk investigasi internal. Kemen PPPA mendorong agar sanksi tegas diberikan kepada setiap individu yang terbukti bersalah dalam proses yang transparan dan akuntabel.

"Penanganan kasus ini perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan. Baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," ujar Arifah.

Selain penindakan, Arifah menyoroti pentingnya mekanisme pencegahan yang efektif di institusi pendidikan, termasuk pengawasan interaksi digital dan edukasi etika gender. Upaya kolektif diperlukan untuk menghapus normalisasi terhadap candaan yang bersifat melecehkan di tengah masyarakat.

"Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan demi mencegah peluang terjadinya kekerasan yang lebih serius," ujar Arifah.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kekerasan diimbau segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau layanan WhatsApp 08111-129-129. Kemen PPPA berharap insiden serupa tidak terulang di lingkungan perguruan tinggi lainnya di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi