Kemenag Bentuk Tim AHWA Seleksi Majelis Masyayikh 2026-2031

Kemenag Bentuk Tim AHWA Seleksi Majelis Masyayikh 2026-2031

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memulai tahapan seleksi untuk anggota Majelis Masyayikh masa jabatan 2026–2031. Langkah strategis ini dilakukan guna memperkokoh sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren di seluruh penjuru Indonesia.

Proses seleksi tersebut diawali dengan pembentukan tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026, seperti dilansir dari Cahaya. Tim ini memegang peran krusial dalam menyaring figur yang akan memimpin sistem mutu pesantren.

Majelis Masyayikh sendiri merupakan otoritas independen yang bertugas merumuskan kebijakan standar kualitas pendidikan pesantren. Sementara itu, operasional penjaminan mutu di tingkat internal pesantren tetap menjadi tanggung jawab Dewan Masyayikh masing-masing lembaga.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa pembentukan AHWA adalah instrumen utama untuk menjamin integritas lembaga. Tim ini berfungsi sebagai komisi seleksi yang memastikan kandidat memiliki pemahaman mendalam tentang tradisi keilmuan pesantren.

"Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh," ujar Suyitno di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Suyitno menambahkan bahwa penguatan mutu pesantren harus mampu menjawab tantangan modernitas tanpa menghilangkan jati diri pesantren. Karakter khas berbasis akhlak dan tradisi keilmuan tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses asesmen yang dirancang.

"Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal," katanya.

Eksistensi Majelis Masyayikh diprediksi akan semakin vital seiring rencana peningkatan status kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I. Lembaga ini diharapkan konsisten menjalankan fungsi quality assessment secara profesional dan akuntabel.

"Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya," tegasnya.

Mekanisme Pemilihan yang Terukur

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim, menekankan pentingnya aspek transparansi dalam setiap tahapan rekrutmen. Ia mengusulkan adanya uji publik agar proses pemilihan anggota Majelis Masyayikh dapat dipertanggungjawabkan secara luas kepada masyarakat.

"Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal," ujar Arskal.

Direktur Pesantren, Basnang Said, merinci mandat teknis yang dimiliki oleh tim AHWA. Tugas tersebut dimulai dari menjaring bakal calon, mengonfirmasi kesediaan kandidat, hingga menyerahkan daftar nama final kepada Menteri Agama.

"AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri," jelas Basnang.

Susunan Anggota Tim AHWA

Berdasarkan KMA Nomor 609 Tahun 2026, tim AHWA diisi oleh sejumlah tokoh dari berbagai unsur asosiasi pesantren yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Daftar Anggota Tim AHWA Seleksi Majelis Masyayikh 2026
NoNama Anggota AHWAUnsur Perwakilan
1Dr. Maskuri, M.Ed.Asosiasi Pesantren
2Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag.Asosiasi Pesantren
3Drs. Agus MuhammadAsosiasi Pesantren
4Dr. KH. Miftah Faqih, M.A.Asosiasi Pesantren
5Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag.Asosiasi Pesantren
6Dr. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I.Asosiasi Pesantren
7K.H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D.Asosiasi Pesantren
8Muhammad Ulin Nuha, Lc.Asosiasi Pesantren

Kementerian Agama berharap sinergi tim AHWA ini mampu melahirkan kepengurusan Majelis Masyayikh yang tangguh. Fokus utamanya adalah membawa pendidikan pesantren menjadi institusi yang terarah, akuntabel, dan kompetitif sesuai perkembangan zaman.

Artikel terkait

Rekomendasi