Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren di Tengah Kasus Kekerasan Seksual Pati

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren di Tengah Kasus Kekerasan Seksual Pati

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesedihannya atas kasus dugaan pencabulan santriwati oleh oknum kiai di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, dilansir dari Nasional pada Senin (18/5/2026).

Kementerian Agama saat ini sedang mematangkan persiapan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren yang akan memisahkan kelembagaan pesantren dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Justru kami dalam keadaan betul-betul sangat bersedih karena sedang kita mempersiapkan lahirnya Dirjen Pesantren di Kementerian Agama, tiba-tiba dijemput dengan pemberitaan yang sedemikian dahsyat nih," ujar Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Persiapan regulasi dan konsep teoretis untuk struktur baru tersebut telah berjalan intensif selama satu bulan terakhir oleh tim internal Kementerian Agama.

"Kami satu bulan terakhir ini betul-betul mempersiapkan sesuatu yang sifatnya sangat teoretis ya. Karena pesantren akan keluar dari Ditjen Pendidikan Islam," ucap Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Pemisahan ini menuntut pemetaan rumpun ilmu yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam struktur birokrasi yang baru.

"Itu bukan pekerjaan ringan buat saya, terutama pribadi, karena kita sering di dalam dunia akademik gitu, harus memahami body of knowledge-nya setiap disiplin. Tidak gampang membedakan antara disiplin konsentrasi pendidikan Islam dan disiplin konsentrasi pesantren," ujar Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Penjelasan mengenai aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi dari kedua direktorat tersebut menjadi syarat mutlak dalam pengajuan struktur organisasi ke kementerian terkait.

"Ini harus jelas karena kalau itu tumpang tindih, Bappenas, Kementerian Keuangan itu nanti tidak akan mencairkan anggarannya. Kita juga harus menentukan perbedaan antara keduanya," tutur Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Kementerian Agama juga mengidentifikasi adanya lembaga pendidikan nonformal yang menyalahgunakan relasi kuasa untuk melakukan tindakan kekerasan.

"Pada umumnya pesantren yang melakukan kegiatan-kegiatan kekerasan seksual itu, itu justru yang pesantren yang abal-abal. Tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Nasaruddin Umar, Menteri Agama.

Tersangka kasus pelecehan di Pati, Kiai Ashari selaku pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, ditangkap oleh tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jateng di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) setelah sempat melarikan diri.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah mencabut izin operasional pesantren tersebut sejak 5 Mei 2026, namun tetap menjamin kelanjutan hak pendidikan puluhan santri yang terdampak melalui skema pembelajaran khusus.

Artikel terkait

Rekomendasi