Kemenag Buka PPDB Madrasah 2026 Melalui Tiga Jalur Seleksi

Kemenag Buka PPDB Madrasah 2026 Melalui Tiga Jalur Seleksi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dibuka dengan regulasi yang lebih terstruktur. Proses seleksi ini mencakup jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Dikutip dari Medcom, terdapat tiga jalur yang disediakan dalam seleksi yang dikenal dengan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) ini, yaitu jalur reguler, prestasi, dan afirmasi. Kuota untuk jalur prestasi dan afirmasi dibatasi maksimal 15 persen dari daya tampung, sehingga porsi terbesar dialokasikan untuk jalur reguler.

Pelaksanaan PMBM dapat diselenggarakan secara daring maupun luring, menyesuaikan kondisi satuan pendidikan. Madrasah negeri juga diwajibkan mengumumkan informasi pendaftaran, daya tampung, dan hasil seleksi secara terbuka kepada masyarakat.

Berdasarkan Petunjuk Teknis PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027, terdapat batasan usia tertentu untuk setiap jenjang yang harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi.

1. Raudhatul Athfal (RA)

Calon murid Kelompok A harus berusia 4 hingga 5 tahun. Sementara untuk Kelompok B, batasan usia yang ditetapkan adalah 5 hingga 6 tahun.

2. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Anak berusia 7 tahun wajib diterima dengan mempertimbangkan daya tampung yang tersedia. Usia paling rendah untuk mendaftar adalah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Calon murid di bawah 6 tahun yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dapat diterima melalui rekomendasi tertulis psikolog profesional atau guru madrasah. Seleksi masuk MI dilarang menggunakan tes akademik atau baca, tulis, berhitung (Calistung).

3. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Calon siswa berusia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah atau STTB MI, SD, Program Paket A, Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, atau PKPPS Tingkat Ula.

Penyelenggara pendidikan inklusi dapat menerima murid berkebutuhan khusus tanpa mempertimbangkan faktor usia. Bagi lulusan luar negeri, wajib menyertakan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemendikdasmen.

4. Madrasah Aliyah (MA)

Syarat usia maksimal adalah 21 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Calon siswa harus memiliki ijazah atau STTB MTs, SMP, Program Paket B, Pendidikan Diniyah Formal, SPM, atau PKPPS Tingkat Wustha.

Sama seperti jenjang MTs, aturan usia tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus pada MA penyelenggara pendidikan inklusi. Lulusan sekolah luar negeri juga wajib memiliki Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah.

Mekanisme Seleksi PMBM 2026

Proses penyaringan peserta didik baru pada setiap jenjang madrasah menerapkan standar dan prioritas yang berbeda-beda.

1. Seleksi Masuk RA dan MI

Penilaian calon murid RA menitikberatkan pada urutan prioritas usia sesuai kapasitas daya tampung. Pada jenjang MI, seleksi difokuskan pada aspek perkembangan anak dan urutan usia, bukan kemampuan akademik. Jika pendaftar melebihi kapasitas, madrasah dapat melakukan uji kesiapan belajar.

2. Seleksi Masuk MTs dan MA

Penerimaan tingkat MTs dan MA mempertimbangkan beberapa kriteria berurutan, mulai dari usia calon murid hingga hasil tes mandiri satuan pendidikan dengan tetap memberi ruang bagi murid berkebutuhan khusus.

Penilaian juga melihat prestasi keagamaan seperti sertifikat tahfidz, syahadah, atau bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, pidato bahasa Arab, dan kaligrafi dari tingkat Kabupaten hingga Internasional.

Prestasi akademik dibuktikan melalui nilai rapor atau medali OMI Bidang Sains, OMI Bidang Riset, OSN, OSP, OSK, atau OPSI. Untuk prestasi non-akademik, penilaian meliputi medali AKSIOMA, O2SN, FLS3N, robotika, dan kecerdasan buatan (AI). Pihak madrasah dapat melakukan klarifikasi bukti prestasi melalui wawancara atau tes kemampuan.

Ketentuan Murid Berkebutuhan Khusus dan Afirmasi

Madrasah wajib menyediakan akses bagi kelompok afirmasi dan murid berkebutuhan khusus. Status keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan melalui KIP, PKH, KKS, atau SKTM dari pemerintah daerah.

Adapun kondisi murid berkebutuhan khusus ditetapkan berdasarkan surat keterangan dari psikolog, dokter spesialis, atau dokumen dari sekolah asal berdasarkan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS).

Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026

Proses seleksi dibagi ke dalam beberapa linimasa pendaftaran sebagai berikut:

1. Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari sampai Maret 2026.

2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari sampai Mei 2026.

3. Seleksi Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi Madrasah Negeri serta Swasta: Maret sampai Juli 2026.

4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret sampai Juli 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi