Kemenag Cabut Izin Pesantren Ndolo Kusumo Terkait Kekerasan Seksual

Kemenag Cabut Izin Pesantren Ndolo Kusumo Terkait Kekerasan Seksual

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengidentifikasi budaya relasi kuasa yang timpang sebagai akar permasalahan kekerasan di pondok pesantren pada Kamis (14/5/2026). Langkah tegas diambil kementerian dengan mencabut izin terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo menyusul adanya dugaan kasus kekerasan seksual.

Dilansir dari Nasional, ketimpangan relasi ini dinilai memicu ruang penyalahgunaan wewenang di lingkungan pendidikan Islam. Nasaruddin menekankan perlunya pengawasan ketat dan standardisasi figur pengelola guna meminimalkan risiko tersebut bagi para santri.

"Relasi kuasa dalam dunia pendidikan Islam harus diperkecil. Kita memerlukan sakralisasi nilai bahwa relasi kuasa yang timpang adalah sesuatu yang dilarang, baik secara agama, moral, maupun hukum negara," kata Nasaruddin dalam siaran pers, Kamis (14/5/2026).

Transformasi masyarakat dipandang sebagai kunci utama dalam memutus rantai kekerasan secara menyeluruh. Upaya eliminasi relasi kuasa disebut tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan kebijakan jangka pendek atau langkah-langkah parsial saja.

"Persoalannya adalah bagaimana melakukan transformasi masyarakat dan berusaha mengeliminasi relasi kuasa. Ini adalah akar persoalan yang mendasar," kata Nasaruddin.

Kementerian kini mewajibkan penegasan standar bagi pihak yang menyandang gelar kiai dan pengelola lembaga. Hal ini bertujuan agar kapasitas figur pendidik benar-benar teruji dan tidak membuka peluang bagi oknum yang tidak kompeten untuk memimpin.

"Kita perlu mendefinisikan secara tegas apa itu pondok pesantren, apa itu kiai, dan apa saja persyaratannya. Jangan sampai orang yang tidak memiliki kapasitas justru menjadi kiai. Perlu ada ketegasan dan standar yang jelas," kata dia.

Keamanan fisik dan mental santri menjadi prioritas tertinggi dalam kebijakan baru kementerian. Sikap tanpa toleransi terhadap kekerasan fisik maupun seksual ditekankan untuk memastikan martabat anak tetap terjaga selama menempuh pendidikan.

"Pesantren harus menjadi ruang paling aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan hidup bermartabat," ujar dia.

Di sisi lain, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada Pondok Pesantren Ndolo Kusumo akibat kasus asusila oleh oknum pengasuh. Larangan menerima santri baru diberlakukan bersamaan dengan penonaktifan pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian namun berdiam diri.

"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," ujar Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i dalam keterangan resmi, Kamis (14/5/2026).

Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan agama yang terdampak. Syafi'i menegaskan bahwa penegakan hukum maksimal diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang merusak karakter lembaga.

"Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren," tutur Syafi'i.

Artikel terkait

Rekomendasi