Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terbukti menjadi lokasi kekerasan seksual pada Kamis (14/5/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus perlindungan terhadap santri di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Dilansir dari Edukasi, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa tindakan evaluasi menyasar pelaku hingga pihak internal yang membiarkan terjadinya penyimpangan tersebut. Instansi terkait juga telah menonaktifkan oknum-oknum yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.
"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Izin terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," kata Syafi'i.
Penegasan mengenai sanksi berat disampaikan oleh Wamenag sebagai upaya menjaga marwah lembaga pendidikan pesantren di mata publik. Romo Muhammad Syafi’i menilai efek jera sangat diperlukan mengingat dampak traumatis yang dialami oleh para korban.
"Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren," ujar Syafi'i.
Salah satu langkah konkret telah dilakukan terhadap Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan ini didasari hasil verifikasi faktual yang menunjukkan adanya tindak asusila oleh pengasuh terhadap santriwati di lokasi tersebut.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku.
Terkait teknis pendidikan, sebanyak 252 santri dari pesantren di Pati tersebut telah dipulangkan ke rumah masing-masing sejak 5 Mei 2026. Kemenag memastikan hak belajar mereka tetap berjalan melalui sistem daring sembari melakukan asesmen proses pemindahan ke lembaga pendidikan lain.
Di wilayah lain, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung juga sedang memproses penghentian izin operasional Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji. Pimpinan pondok pesantren tersebut diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap santriwati di lingkungannya.
"Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain.