Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut tanda daftar atau Izin Operasional (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo di Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Selasa (5/5/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum kiai di lembaga tersebut.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut berjalan beriringan dengan upaya afirmasi dan perlindungan terhadap para santri yang terdampak. Berdasarkan laporan dari Nasional, pihak Kemenag pusat telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah untuk melakukan pendampingan langsung di lokasi kejadian.
"Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati," kata Basnang Said, Direktur Pesantren Kementerian Agama.
Pemerintah kini fokus memfasilitasi perpindahan pendidikan bagi 252 santri yang bermukim di sana. Opsi pemindahan mencakup berbagai jenjang mulai dari tingkat Raudlatul Athfal hingga Madrasah Aliyah agar proses belajar mengajar tidak terhenti akibat persoalan hukum yang sedang berlangsung.
"Kami akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati," kata Basnang Said, Direktur Pesantren Kementerian Agama.
Selain penanganan santri, kebijakan mutasi juga menyasar tenaga pendidik dan kependidikan ke sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pati. Data menunjukkan terdapat 89 santri tingkat MI, 91 santri SMP, dan 50 santri tingkat MA yang harus segera dipindahkan.
"Seluruh santri Ndolo Kusumo yang mukim di pesantren, sudah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026," ucap Basnang Said, Direktur Pesantren Kementerian Agama.
Kemenag telah menyiapkan enam lembaga pendidikan penerima di wilayah Kabupaten Pati guna menampung para santri tersebut. Daftar lembaga tujuan mencakup MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, MI Matholiun Najah Tlogosari, SMP Al-Akrom Banyuurip, MA Al-Akrom Banyuurip, MA Assalafiyah Lahar, dan MA Khoiriyatul Ulum Trangkil.
Terkait ranah pidana, Polresta Pati telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang memadai. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi bahwa seorang pria berinisial Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 lalu.
Penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencabulan diduga telah terjadi sejak tahun 2020, namun pelaporannya baru masuk pada tahun 2024. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan yang bersangkutan dinilai kooperatif selama menjalani serangkaian pemeriksaan.