Kemenag Cabut Izin Pesantren yang Melakukan Kekerasan Seksual

Kemenag Cabut Izin Pesantren yang Melakukan Kekerasan Seksual

Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Langkah konkret ini diwujudkan melalui pencabutan Izin Terdaftar bagi pondok pesantren yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Sanksi berat ini berimplikasi langsung pada status operasional lembaga, di mana pesantren yang dicabut izinnya dilarang keras untuk menerima santri baru. Kebijakan tegas ini, sebagaimana dilansir dari Medcom, merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas dunia pendidikan Islam.

Dasar hukum tindakan ini merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Selain itu, otoritas ini diperkuat oleh Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 yang mengatur wewenang evaluasi izin operasional oleh Menteri Agama.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa proses evaluasi dilakukan secara mendalam dan tidak hanya menyasar pelaku utama. Kemenag juga memberikan sanksi bagi pengurus pesantren yang membiarkan atau menutup mata terhadap kasus penyimpangan.

"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," ujar Wamenag di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

Wamenag mendorong aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi maksimal bagi para pelaku. Hal ini dinilai penting karena kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga merusak muruah pesantren di mata masyarakat.

"Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren," kata Romo Muhammad Syafi’i.

Kasus di Pati dan Lampung

Salah satu tindakan nyata telah dilakukan dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan kasus pelecehan seksual oleh pengasuh terhadap santrinya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan kecaman keras atas insiden tersebut. Pihaknya memastikan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku tindak kekerasan seksual di wilayah kerjanya.

"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," tutur Ahmad Syaiku dalam konferensi pers di Mapolresta Pati.

Pencabutan izin pesantren di Pati tersebut dinyatakan efektif mulai 5 Mei 2026. Keputusan diambil setelah tim Kemenag Pati melakukan verifikasi faktual dan evaluasi menyeluruh di lokasi kejadian satu hari sebelumnya.

Langkah pembersihan serupa kini tengah diproses di Provinsi Lampung. Kanwil Kemenag Lampung sedang menangani pencabutan izin Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji akibat skandal serupa yang melibatkan oknum pimpinan pondok.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, memastikan proses administratif sedang berjalan cepat. Saat ini, lembaga pendidikan tersebut sudah tidak menjalankan fungsinya lagi seiring dengan proses hukum yang berlaku.

"Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin," ujar Zulkarnain.

Fasilitasi Pendidikan bagi Santri Korban

Meskipun izin operasional dicabut, Kemenag berkomitmen memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Di Pesantren Ndolo Kusumo, sebanyak 252 santri telah dipulangkan dan difasilitasi untuk menjalani pembelajaran secara daring.

Kemenag juga tengah melakukan asesmen lanjutan untuk membantu proses mutasi santri ke madrasah atau pondok pesantren lain. Langkah mitigasi ini bertujuan memberikan lingkungan belajar yang jauh lebih aman dan kondusif bagi masa depan para santri.

Artikel terkait

Rekomendasi