Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo Pati Akibat Pelecehan Seksual

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo Pati Akibat Pelecehan Seksual

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah secara resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang berlokasi di Desa Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati. Tindakan tegas ini diambil menyusul terungkapnya dugaan eksploitasi finansial serta kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuhnya, Ashari alias AS.

Langkah pencabutan izin secara permanen tersebut dilakukan per Mei 2026 sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap para santri. Dilansir dari Suara, eskalasi massa yang menuntut keadilan mencapai puncaknya pada Sabtu, 9 Mei 2026, setelah tabir gelap di balik pesantren tersebut mulai terkuak ke publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga menggunakan manipulasi psikologis dan doktrin kesaktian untuk menguasai pengikutnya selama belasan tahun. Salah satu mantan pengikut berinisial S mengungkapkan bahwa dirinya terjebak dalam ekosistem tersebut sejak 2008 hingga 2018.

"Sebelas tahun saya menjadi budak. Pondok ini dibangun dari uang orang-orang yang diperbudak oleh A," tutur S.

Modus operandi yang dijalankan pelaku mencakup pemerasan harta pribadi dengan kedok pengabdian. S mengaku dipaksa menjual tanah dan menggadaikan sertifikat rumah demi membiayai operasional pesantren yang diklaim sebagai dana pembangunan fasilitas pondok.

Pelaku juga dilaporkan kerap memamerkan kemampuan di luar nalar, seperti menebak waktu kematian anggota keluarga, untuk memperkuat pengaruhnya sebagai sosok yang dianggap wali. Kepercayaan buta ini kemudian disalahgunakan untuk melakukan tindakan asusila.

"Dia bisa menebak dengan tepat kapan kakek saya meninggal hingga jam lahir adik saya. Hal-hal itu yang membuat saya dulu sangat yakin bahwa dia adalah seorang wali," ungkap S.

Lebih lanjut, AS diduga menggunakan narasi sebagai keturunan Nabi untuk menjustifikasi pelecehan seksual terhadap santriwati hingga istri para pengikutnya. Doktrin tersebut menyatakan bahwa segala isi dunia menjadi halal bagi garis keturunan suci.

"Doktrinnya itu, dunia seisinya ini halal bagi keturunan Nabi. Bahkan istri pengikutnya pun diklaim halal bagi dia. Banyak santriwati yang mengalami pelecehan, mulai dari dicium secara tidak wajar hingga tindakan yang lebih jauh," beber S.

Laporan mengenai tindakan kejahatan di lingkungan pesantren ini sebenarnya telah bergulir sejak September 2024. Namun, keputusan final pencabutan izin baru dilakukan setelah mempertimbangkan pelanggaran berat berupa kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri lembaga tersebut.

Kemenag memastikan bahwa meskipun kegiatan pondok pesantren ditutup secara total, sekolah formal yang berada di bawah naungan yayasan tetap diperbolehkan berjalan. Kendati demikian, operasional sekolah tersebut kini berada dalam pengawasan ketat pihak berwenang.

Untuk menjamin hak pendidikan, ratusan santri yang terdampak penutupan saat ini sedang dalam proses pemindahan. Mereka dialihkan ke lembaga pendidikan lain di wilayah sekitar yang telah terakreditasi dan dinyatakan aman bagi peserta didik.

Artikel terkait

Rekomendasi