Kementerian Agama resmi mencabut izin terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo menyusul dugaan kasus kekerasan seksual oleh oknum pengasuh terhadap santriwati pada Kamis (14/5/2026). Keputusan ini diambil setelah dilakukan verifikasi faktual dan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut.
Pencabutan izin operasional tersebut mulai berlaku secara efektif sejak 5 Mei 2026, yang didasarkan pada hasil evaluasi Kemenag Pati satu hari sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Nasional. Langkah tegas ini mencakup larangan penerimaan santri baru serta penonaktifan pihak-pihak yang dinilai abai.
"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," ujar Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama.
Syafi'i menjelaskan bahwa proses evaluasi internal tidak hanya menyasar terduga pelaku utama. Pihak kementerian juga memberikan sanksi bagi individu di lingkungan pesantren yang mengetahui penyimpangan namun tidak melaporkannya.
"Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum," tegas Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama.
Wamenag menyatakan bahwa insiden ini mencoreng citra pesantren yang seharusnya menjadi wadah pembentukan karakter bagi para santri. Selain itu, dampak psikologis yang dialami korban menjadi perhatian utama pemerintah.
"Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren," tutur Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama.
Kementerian Agama kini memprioritaskan upaya pencegahan di lingkungan pendidikan agama lainnya. Hal ini mencakup pemeriksaan berkala terhadap latar belakang pengasuh dan staf yang terlibat langsung dalam operasional pesantren.
Terkait keberlangsungan pendidikan, sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke kediaman orang tua masing-masing. Saat ini, para santri mengikuti proses belajar mengajar secara daring untuk menjamin hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.
Kemenag tengah melakukan proses asesmen mendalam guna menentukan skema pemindahan ratusan santri tersebut. Nantinya, mereka akan difasilitasi untuk pindah ke pondok pesantren atau madrasah lain yang sesuai.