Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Terkait Kekerasan Seksual

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Terkait Kekerasan Seksual

Kementerian Agama secara resmi mencabut izin terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, efektif sejak 5 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil setelah muncul dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pondok terhadap santriwati di lembaga pendidikan tersebut.

Pemerintah melarang pesantren tersebut menerima santri baru dan menonaktifkan pihak-pihak yang dinilai mengetahui kejadian namun tidak bertindak. Penegasan mengenai sanksi administratif dan hukum ini disampaikan guna menjamin keamanan di lingkungan pendidikan keagamaan sebagaimana dilansir dari Cahaya.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menyatakan bahwa instansinya telah bergerak cepat menangani persoalan tersebut di Jakarta pada Kamis. Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan beriringan dengan sanksi internal dari kementerian.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama.

Pihak kementerian juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh personel di lingkungan pesantren untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap penyimpangan. Wamenag menegaskan pentingnya hukuman berat bagi pelaku untuk memberikan efek jera dan memulihkan marwah institusi pendidikan.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” kata Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan telah dilakukan pada 4 Mei 2026. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar hukum kuat untuk penghentian operasional pondok pesantren secara permanen.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Ahmad Syaiku, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati.

Terkait nasib 252 santri yang terdampak, Kemenag memastikan hak pendidikan mereka tetap menjadi prioritas melalui mekanisme pembelajaran daring sementara. Kemenag akan melakukan asesmen sebelum memindahkan para santri ke madrasah atau pondok pesantren lain yang kredibel.

Di tempat terpisah, Kanwil Kemenag Lampung juga tengah memproses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji akibat kasus serupa. Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa pondok tersebut kini sudah tidak lagi menjalankan aktivitas operasionalnya.

“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain, Kepala Kanwil Kemenag Lampung.

Artikel terkait

Rekomendasi