Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 267 pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPMPDF) di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Penyaluran dana tunjangan tersebut menyasar para pengajar yang telah memiliki sertifikat pendidik untuk periode Triwulan I 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hak bagi tenaga pendidik di lingkungan pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menyatakan bahwa pencairan tunjangan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan kementerian. Ia menegaskan bahwa aspek kesejahteraan tenaga pengajar menjadi salah satu fokus utama dalam agenda pembangunan negara.
"Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, pencairan TPG menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional," kata Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Amien Suyitno menambahkan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bentuk rekognisi atas pengabdian para guru di tanah air. Saat ini, Ditjen Pendis sedang mengoptimalkan mekanisme distribusi dana agar tetap akuntabel dan tepat sasaran.
"Guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik," kata Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Proses distribusi TPG untuk tenaga pendidik di Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal ini dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Amien Suyitno menjamin setiap individu yang memenuhi kriteria administrasi akan mendapatkan haknya.
"Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik," kata Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Direktur Pesantren Basnang Said turut memberikan penjelasan mengenai kriteria penerima dana bantuan profesi tersebut. Tunjangan menyasar guru non-ASN pada SPM-PDF di bawah naungan Direktorat Pesantren yang sudah mengantongi Sertifikat Pendidik serta dokumen pendukung lainnya.
Basnang Said mengharapkan adanya dampak positif dari pemberian tunjangan ini terhadap atmosfer pendidikan di pesantren. Pemberian dana diharapkan dapat memotivasi tenaga pendidik dalam menjalankan fungsinya sebagai pembentuk moral siswa.