Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Pesantren Non ASN Tahap Awal

Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Pesantren Non ASN Tahap Awal

Kementerian Agama Republik Indonesia menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal (SPM-PDF) mulai triwulan I tahun 2026 sebagai bentuk pengakuan negara terhadap profesionalitas guru pesantren.

Penyaluran dana tersebut menyasar 267 guru non ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik pada tahap awal ini, sebagaimana dilansir dari Cahaya pada Rabu (6/5/2026). Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa kesejahteraan pendidik kini menjadi prioritas nasional.

"Sesuai arahan Bapak Menteri Agama, pencairan TPG menjadi perhatian kami. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan guru adalah prioritas pembangunan nasional," ujar Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Langkah ini merupakan bagian integral dari agenda pembangunan pendidikan untuk meningkatkan standar hidup para pendidik di lingkungan pesantren. Suyitno menambahkan bahwa tunjangan tersebut adalah bentuk penghargaan atas dedikasi para guru dalam menjaga masa depan generasi bangsa.

"Guru merupakan garda terdepan dalam membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa. Pemerintah terus berupaya memastikan kesejahteraan guru terpenuhi dengan baik," kata Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Pemerintah juga berfokus pada pembenahan sistem distribusi agar penyaluran dana berlangsung lebih akuntabel dan transparan. Upaya tersebut dilakukan guna meminimalisir kendala administratif yang sering kali menghambat hak-hak para guru di lapangan.

"Kami memastikan bahwa guru yang telah memenuhi persyaratan akan menerima haknya dengan baik," tegas Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Pencairan dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan guna menjaga kestabilan anggaran negara. Sementara itu, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi oleh para calon penerima tunjangan tersebut.

"TPG yang dicairkan kali ini bagi guru non ASN pada SPM-PDF yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi lain," jelas Basnang Said, Direktur Pesantren.

Syarat administratif tersebut mencakup status keaktifan mengajar di satuan pendidikan muadalah atau diniyah formal. Basnang menekankan bahwa pemberian insentif ini diharapkan mampu memicu peningkatan kualitas proses belajar mengajar di lingkungan pesantren secara berkelanjutan.

Artikel terkait

Rekomendasi